HukumKapolda SumutKriminalMedanNew NormalPolrestabes MedanPolsek Medan BaratSumut

Tanam Ganja Dirumah “Polsek Medan Barat Amankan Bang Gondrong.

Penulis :Andi
Editor :Edy

Medan,suara24.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat menangkap satu orang berinisial RT (37) yang kedapatan menanam pohon ganja di kediamannya Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Dari rumah pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 6 pot atau tanaman diduga jenis daun ganja yang disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jl. Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.

Kemudian petugas langsung menuju ke lokasi dan menangkap seorang laki-laki berambut gondrong yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja berupa tanaman yang disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka. Selanjutnya petugas mengamankan diduga tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan diduga tersangka, pohon ganja tersebut baru sekitar 1 bulan ditanamnya dan dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Diduga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan anjaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”ungkapnya, Kamis (23/7/20).

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close