Pakpak BharatSumut

Terkait Berita di Sosmed Kades Cikaok Bantah Buat Proyek Tumpang Tindih, Dinilai Faktor Sakit Hati

PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- Belakangan desa Cikaok jadi bahan gunjingan. Beredar di media sosial Kepala Desa Cikaok Ernatus Berutu, BA bahkan dituduh melakukan korupsi karena proyek tumpang tindih. Bahkan beredar kabar di media kepala desa dilaporkan ke kejaksaan Dairi.

Menanggapi hal tersebut kepala Desa Cikaok Ernatus Berutu, BA pun mengaku kecewa atas pemberitaan media online seperti tersebar di media sosial. Ernatus sendiri mengatakan siap mempertanggungjawabkan proyek jika ada bermasalah.

Ia juga mengatakan selama ini kalau ada permasalah proses pada penggunaan dana desa, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Sebab kata dia inspektorat adalah yang mengaudit mereka.

“Kami (desa) yang mengaudit anggaran adalah pihak inspektorat. Biasanya kalau ada kesalahan kami ditegur oleh inspektorat karena mereka adalah APIP,” ucapnya Ernatus Berutu, BA saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/5/21).

Tak hanya itu soal tudingan media ada proyek yang tumpah tindih, Ernatus membantah. Ia mengatakan tidak berani melakukan hal demikian karena menyangkut proses hukum.

“Tidak mungkinlah itu, masa saya berani membuat proyek tumpah tindih, misalnya pembuatan lapangan futsal. Tidak mungkinlah itu. Bukan tahun ini saja saya jadi kepala desa, jadi saya pasti teliti dan saya menjauhi proses hukum,” ucapnya.

Soalnya banyaknya tudingan berita negatif terhadap dirinya, Ernatus mencurigai hal demikian adalah ada faktor sakit hati.

“Saya curiga ini faktor sakit hati. Soalnya saya merasa kesalahan saya dicari-cari. Inilah, itulah yang salah. Nah saya menduga ini mencari kesalahan. Saya perlu sampaikan kalau memang murni kepentingan publik saya kira ini tidak masalah,” ujarnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa berita tersebut bersifat tendinsius dan menghakimi. (Dem)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close