LangkatSumut

Terus Dipertahankan, Langkat Sebagai Zona Hijau Pada Pelaporan MCP KPK RI

LANGKAT,SUARA24.COM- Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Sumatera Utara,  bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, kota Medan, Jumat (19/02/2021).

 
Rakor yang digelar KPK dan Ombudsman perwakilan Sumut ini, turut dihadiri Gubernur Sumut H.Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi l KPK RI Didik Agung Widjanarko, kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, unsur Forkopimda Provsu, serta para Bupati dan Walikota se- Sumut yang hadir secara fisik maupun virtual.

 
Disela Rakor,  Bupati Langkat mengaku, mendukung dan mengapresiasi Rakor ini. Dukungan itu, akan diwujudkan melalui penyelengaraan pemerintah yang transparan. Serta terus mempertahankan Langkat, pada daftar zona hijau dalam pelaporan di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Selama ini Langkat masuk dalam zona hijau MCP, yakni aplikasi yang merupakan Program KPK, pada Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dalam Pelayanan Publik di Daerah. Kedepan kita akan terus mempertahankan dan meningkatkannya, untuk Langkat tetap dalam daftar zona hijau,”pungkasnya.

 
Selanjutnya, Gubsu pada sambutannya, menjelaskan, Rakor yang dilaksanakan KPK RI ini, guna menekan praktek – praktek Korupsi dalam pelayanan Publik di Sumut. Semoga melalui Rakor ini,  Pemprovsu dan Bupati/Walikota se Sumut terbebas dari Korupsi. Melalui perbaikan sistem dalam pelayanan publik.

“Rakor ini, semoga membuat Sumut terbebas dari korupsi, yang merugikan keuangan negara,  baik keuangan di daerah maupun provinsi,”harapnya.

 
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menerangkan, Rakor ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Ombudsman. Sebagai upaya pencegahan pratek korupsi dalam Pelayanan Publik di Sumut.

 
Pada situasi saat ini, kata Abyadi Siregar, dibutuhkan kerja besar guna mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku. Serta yang terjebak pada sikap prosedural, administratif dan pelayanan publik yang terkesan menekankan pada kecepatan.

“Kedepan harus lebih inovatif dan berorentasi pada hasil yang baik. Sebab pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat,”ujarnya.

 
Ditambahkan, Didik Agung, KPK RI diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Misi KPK,  bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

“Jadi perlu sinergitas tinggi dari semaua pihak, guna menekan praktek korupsi dalam pelayanan publik ini,”ungkapnya.

 
Dari data KPK RI ditahun 2020, terang Didik Agung, capaian informasi dari  capian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang terbaik diraih Pemkot Pematang Siantar dengan capaian Nilai 92.14 persen. Sedangkan  pada  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terbaik,  adalah Pemkot Tebing Tinggi dengan capaian 100 persen.

“Semoga ini menjadi motivasi kepala daerah lainnya. Mari bersama, kita wujudkan Sumut Daerah yang bebas dari korupsi,”ajaknya.

 
Turut mendampingi Bupati Langkat,  Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan H.Muliono, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija, Plt. Sekdis Catpil Satria Hamdani, Sekdis Pendidikan Ngaturken, Sekretaris Inspektorat Gumala Ulfah dan Sekdis Dinkes  Ansyhari.(Teguh/Ril)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close