LangkatSumut

Tiga Pelaku Penyalaguaan Narkotika Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

LANGKAT, SUARA24.COM- Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap tiga orang pelaku Narkotika jenis sabu seberat 01.59 Gram di dua tempat berbeda
Adapun dua tersangka berinisial SS alias Ajo warga Jalan Dusun Gardu, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang dan SN (42) Warga Lingkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Keduanya ditangkap di Lingkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Sedangkan satu pelaku berinisial KE alias Fendi (36) Warga Jalan Dempo, Gang Besi No 42, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut ditangkap Unit Rekrim di dearah Pelawi kecamatan Babalan, Langkat, setelah dilakukan pengebangan dari kedua tersangka tersebut
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno (02/12/2021)

Dalam keterengan Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Bram Chandra SH,MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat. Pengungkapan kasus ini berawal Kapolsek menerima informasi pada (02/12) dari masyarakat yang layak dipercaya, tentang penyalagunaan dan peredaran narkoba di Linngkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pkl. Berandan IPDA Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi ada dua berinisial SS Alias Ajo dan SN berada dialamat tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Kateam Opsnal beserta Anggota Opsnal untuk menuju ke TKP. Setiba di TKP, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah sambil didampingi oleh Kadus dan ditemukan 1 (Satu) buah tas warna biru merk Calvin Klein jeans didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastik sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik kosong, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yg didlmnya berisikan bungkusan plastik klip bening, 1 (satu) bungkus serbuk putih, 1 (Satu) bungkus HP merk hammer, 1 (Satu) buah HP warna hitam merk Nokia, 1 (Satu) buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 250.000, 1 (Satu) buah kuitansi, 2 (Dua) buah sekop yg terbuat dari pipet tepatnya dibawah tempat tidur

Setelah itu ditanyakan kepada kedua pelaku yg bernama AS Alias AJO dan SN bahwasanya kedua pelaku mengatakan barang bukti diperoleh dari seorang KE Alias Fendi, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju ke TKP untuk mengamankan KE Alias Fendi tanpa ada perlawan.

Selanjutnya pelakupun diamankan dengan barang bukti tersebut dan dibawa ke Polsek PKL. Brandan guna dilakukan Proses hukum selanjutnya. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close