DPRDPakpak BharatSumut

Proyek Jalan Salak-Kuta Liang Rp4,1 M Dibatalkan, DPRD Sebut Dinas PUPR Abaikan Kepentingan Rakyat

PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- Debat anggota DPRD Pakpak Bharat Selloh Cibro dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agusman Padang, Jumat 17 Oktober 2020 berjalan alot.

Selloh beberapa kali melontarkan kata-kata ‘pedas’ kepada Pokja pengadaan barang dan Agusman Padang soal tidak dilaksanakannya proyek rehabilitasi jalan Salak-Kuta Liang Rp4,1 miliar.

“Saya bingung melihat kalian PUPR dan Pokja pengadaan barang ada anggaran tapi tak bisa dipergunakan. Mau jadi apa dibuat Pakpak Bharat ini. Harusnya kalau ada anggaran cepatlah dikerjakan, jangan sampai anggaran tersebut balik ke pusat,” kata Selloh Cibro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Pokja di dewan.

Anggota komisi II itu menegaskan, proyek PUPR senilai Rp4,1 miliar tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun. Sebab kata dia proyek rehabilitasi Salak-Kuta Liang adalah sangat diperlukan mengingat kondisi jalan sudah porak-poranda.

“Saya tegaskan di sini. Dinas PUPR harus tetap menjalankan proyek tersebut. Apapun ceritanya. Mau satu meter atau dua meter yang penting itu proyek harus dilaksanakan. Karena proyek tersebut jelas kepentingan publik. Kalau seperti ini, dinas PUPR dan Pokja soal saling tuding dan mengunggapkan masing-masing kesalahan, saya bisa pastikan Dinas PUPR tak peduli dengan rakyat. Saya ingatkan jaga gara-gara egois kita rakyat yang sengsara,” tegasnya.

Selloh juga mengaku kesal dengan perdebatan antara Pojka pengadaan dan Dinas PUPR. Ia menyebut perdebatan mereka tidak mencari solusi lagi.

“Saya kira perdebatan mereka tidak mencari solusi. Dinas PUPR bilang kesalahan di Pokja sementara Pokja bilang PUPR tak mau menandatangi karena ada kesalahan ini Pokja hal ini merupakan perdebatan tanpa solusi. Harusnya ada solusi. Harusnya cari jalan. Rakyat tidak pernah tahu apa yang terjadi, yang penting jalan mereka bagus,” katanya.

Sebagai bentuk ketidakpuasannya kepada dinas PUPR dan Pokja Selloh pun enggan menandatangi daftar hadir rapat. Tak hanya sampai di situ, Selloh terlihat melemparkan absensi.

“Nah, saya tak setuju dengan rapat ini. Masa kepentingan rakyat pun tak bisa kita perjuangkan. Saya tak penting tahu apa persooalannya, yang penting kepentingan rakyat harus dibela,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan sikap PUPR yang tidak mengindahkan perintah inspektorat yang menegaskan penandatanganan proyek. “Saya bingung, ada rekomendasi pemandatanganan proyek tapi tak dilaksanakan. Makanya saya bingung,” ucapnya.

Kepala UKPBJ Lukas Berutu mengatakan proyek tersebut sebelumnya tidak ada masalah. Hanya ada persoalan di tim internal Pokja saja.

“Persoalannya hanya di internal Pokja saja. Makanya proyek tersebut tetap diserahkan kepada PPK Dinas PUPR untuk tetap dilanjutkan,” kata Lukkas.

Minta Maaf
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat Agusman Padang mengaku meminta maaf tidak bisa melanjutkan proyek rehabilitasi Jalan Salak-Kuta Liang senilai Rp4,1 miliar dilanjutkan.

Agusman mengatakan, proyek yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa dilanjutkan karena sejumlah permasalahan diterima dari Penitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Hal demikian dikatakan Agusman Padang kepada anggota DPRD Pakpak Bharat komisi II saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Maaf bapak dewan yang terhormat proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya yang kami terima dari PPK ada dua. Pertama soal kesalahan tender. Perlu saya tegaskan, sebelumnya telah kita minta Pokja Pengadaan melakukan tender ulang akibat ada hasil evaluasi yang tidak sesuai aturan pengadaan, jadi proses dimaksud kewenangannya ada di Pokja. Kedua soal permasalahan di Pokja. Kami mendapat informasi akun pokja sendiri tidak aman. Makanya saya sebagai Kuasa Pengguna (PA) terpaksa tidak menandatangi proyek tersebut,” katanya.

Ia menegaskan tidak mau berurusan dengan hukum ketika proyek tersebut dilanjutkan. “Saya tidak ingin proyek ini bermasalah dikemudian hari. Sekali lagi proyek ini tidak bisa dilanjutkan karena batas tender sudah lewat yaitu tanggal 30 September 2020,” katanya.

Ia pun berjanji tahun depan proyek tersebut akan ditender ulang. “Tahun depan masih ada. Makanya saya meminta maaf kepada masyarakat proyek Salak-Kuta Liang tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.(Rm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close