HukumKriminalNew NormalPolres Serdang BedagaiSumut

Tuduh Selingkuh Dengan Isterinya Emon Aniaya Ayah Kandung, Diciduk Polisi

Serdang Bedagai,suara24.com- Tersangka penganiayaan ayah Kandung di Serdang bedagai, Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib

Emon ditangkap lantaran dilaporkan korban-nya yang masih ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. lantaran korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,”

Kejadian berawal Saat Emon mendatangi rumah ayah kandungnya untuk mempertanyakan dugaan perselingkuhan itu pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.Saat didatangi ayah kandungnya membantah tuduhan emon

” Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari” Ucap emon Namun tuduhan itu dibantah ayah kandungnya
Setelah menfengar jawaban itu, Emon langsung emosi dan memukuli ayah kandungnya. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Melihat kejadian penganiayaan itu Warga yang berada di lokasi segera melerai emon dan Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Kepada Awak Media Rabu (24/06/2020) Membenarkan Kejadian Penganiayaan yang dilakukan Seorang anak terhadap ayah kandungnya “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas Kapolres.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close