Upaya Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Yang Dilindungi Melalui Pembaharuan Hukum Pidana Oleh
OPINI,SUARA24.COM
Oleh : Muhammad Fadhilah Wibowo
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan satwa liar tertinggi di dunia, tetapi Indonesia juga memiliki daftar terpanjang tentang satwa liar yang terancam punah. Yang menjadi penyebab utama terancam punahnya satwa liar atau satwa langka Indonesia yang disebut sebagai satwa lindung diantaranya yaitu tindakan eksploitasi, pembunuhan, pengrusakan, serta perburuan dan perdagangan terhadap satwa. Dari banyaknya kasus menunjukkan bahwa tidak sedikit pelaku kejahatan terhadap hewan tidak mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. Kondisi ini semakin diperburuk dengan masih lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar atau satwa langka dan habitatnya.
Beberapa kejahatan perdagangan satwa liar yang terjadi di Indonesia yaitu di Surabaya Penyelundupan Kakaktua Jambul Kuning, yang terjadi pada Mei 2015. Lalu, di Riau yang mana gading Gajah Sumatera banyak yang diambil oleh para pemburu liar, padahal perlu diketahui bahwa Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Selain itu, kejahatan terkait perburuan dan perdagangan satwa liar juga melibatkan berbagai pelaku dan individu di Indonesia. Hal itu terlihat dari penangkapan seorang pedagang kulit harimau Sumatera di Jambi pada Juli 2015. Dari berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan satwa liar, akhirnya berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan kejahatan transnasional terorganisir. Kejahatan satwa liar juga meningkat dengan menggunakan internet sebagai alat jual beli satwa liar melalui iklan di toko Online dan media sosial. Penjualan satwa liar secara Online dan di media sosial terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi.
Untuk memberantas kejahatan yang mengakibatkan punahnya satwa liar diperlukan kebijakan, peraturan perundang-undangan yang tegas di Indonesia, baik teknis maupun Non teknis. Penegakan hukum dan legislasi harus didukung oleh bukti kerusakan ekonomi dan ekologi yang diderita negara. Selain itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk memahami krisis satwa liar yang terus berlanjut, yang pada gilirannya dapat mendorong penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan terhadap satwa liar. Serta diperlukan kesadaran masyarakat untuk memahami krisis satwa liar yang terus berlanjut, yang pada akhirnya dapat mendorong penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan terhadap satwa liar.
Upaya pembaharuan hukum pidana dalam mencegah terjadinya kepunahan satwa liar yang dilindungi harus segera dilakukan guna melindungi satwa liar yang keberadaan terancam punah. Pembaharuan hukum pidana tersebut mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya hingga Peraturan Kapolri mengenai penyidikan tindak pidana. Pembaharuan tersebut perlu dilakukan karena pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut banyak yang sudah tidak relevan pada sekarang ini. Penegakan hukum pidana harus lebih di optimalkan dalam pratiknya ketika telat terjadi tindak pidana perdagangan satwa liar sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam hal melakukan pencegahan dan pemberian efek jera bagi para pelaku tindak pidana satwa liar yang dilindungi, serta pengetahuan terkait jenis satwa liar yang dilindungi dan peran satwa tersebut bagi ekosistem harus ditingkatkan lagi karena hal tersebut akan lebih membantu para penegak hukum untuk lebih berpikir rasional mengenai dampak yang timbul apabila tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi terus dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut.
Kemudian upaya pelestarian satwa liar dapat dilakukan dengan adanya empat unsur yaitu pendukung yaitu pemerintah, pakar, masyarakat/LSM dan media massa. Dalam kaitan kemitraan guna melaksanakan pembangunan berkelanjutan, adalah untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Di Indonesia kelestarian satwa yang dilindungi dijamin oleh lembaga konservasi. Hal-hal mendasar pada pendirian kebun binatang diatur oleh pemerintah pusat. Jika mengkaji pada masa lampau, kebun binatang ternyata sudah berdiri sejak jaman penjajahan. Di mana urgensi terbentuknya kebun binatang ialah sebagai pelestarian serta kawasan kultivasi yang berasal dari spesies satwa liar yang berada di luar habitatnya agar spesies langka tak hilang dari peradaban. Sehingga bisa disimpulkan, selain sebagai kawasan konservasi, kebun binatang juga sebagai wahana rekreasi, pendidikan serta penelitian. Masyarakat juga harus saling mendukung instansi-instansi yang terlibat di bagian konservasi satwa tersebut agar nantinya satwa-satwa langka tetap asih ada dan tidak punah agar anak cucu kita bisa menikmati bentuk asli dari satwa langka tersebut bukan hanya melihat satwa tersebut di Museum.(*)