USU Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Di Anugerah KIP 2021

MEDAN, SUARA24.COM-Universitas Sumatera Utara (USU) yang berlokasi di Jln. Dr.Mansyur No 9, Padang Bulan , Kec Medan baru , Kota Medan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Kategori Perguruan Tinggi, pada Selasa, 26 oktober 2021, hal tersebut disampaikan secara langsung melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) dan juga sebagai wujud implementasi UU No 14 Tahun 2008.

Pada momen ini Sekretaris Universitas, Prof Dr dr M Fidel Ganis Siregar, MKed (OG), SpOG(K) yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi, Dokumentasi serta Humas Protokoler dan Promosi mengatakan, bahwa pencapaian ini merupakan bentuk dari kerja keras dan cermat dari semua pihak, dimana kriteria yang diperlombakan semua sudah dikerjakan di tahun-tahun sebelumnya, Hanya saja kali ini lebih terarah dan terstruktur sehingga “Parameter yang diperlombakan juga lebih bisa diakses dan diikuti alurnya, ungkapnya.

Sementara itu Wapres RI, KH Ma’ruf Amin mengatakan “anugerah ini sebagai pemicu untuk menciptakan atmosfer pemerintahan yang baik di badan publik serta menjadi langkah strategi agar dalam mengapresiasi badan publik bisa memberikan informasi publik yang memberikan kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi,” ucapnya.

Ketua KIP, Gede Narayana dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya agar badan publik memiliki semangat keterbukan informasi publik dan akuntabilitas yang tinggi, sebab Menurutnya informasi publik harus menjadi budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya di Indonesia, ucapnya.

Dalam proses penilaian anugerah ini kita melalui presentasi oleh setiap badan publik yang mengikutinya, serta Klasifikasi informasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif, dimana sebelum melalukan presentasi setiap badan publik terkait mengirimakan video singkat yang menjelaskan inovasi serta kolaborasi terkait informasi publik selama masa covid-19.

Gede juga menambahkan kalau setidaknya KIP telah melakukan pemantauan pada 337 badan publik yang ada di seluruh Indonesia dan melakukan pengelompokan dalam penilaian, dengan kategori kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan kategori partai politik. (Apri/ Tm)
Exit mobile version