HukumLangkatSumut

Waduh…!! Oknum ASN Kabupaten Langkat Diduga melakukan Mudus Penipuan

LANGKAT,SUARA24.COM- Kelompok Tani (Poktan) Gaharu Indah, merasah sangat kecewa atas lambannya kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Langkat, dalam kepengurusan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Besilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam hal ini Agus Sucipto, selaku sekertaris kelompok tani Gaharu Indah, saat di wawancari oleh awak media dilahan milik kelompok tani mengatakan. “Sudah hampir dua tahun berkas yang kami ajukan ke dinas pertanian dan ketahan pangan kabupaten langkat, sampai sekarang belom kejelasan.

“Kami mengajukan permohonan PSR untuk lahan seluas 400 hektar pada Juni 2019 silam, melalui Ardian Cs. “Sampe sekarang belum ada kepastian, meskipun berkas dan persyaratan dari Dirjenbun sudah kami lengkapi,” kata dia, Sabtu (20/02/2021) siang.

Lanjut Agus Sucipto. Mirisnya, dalam setiap proses pengurusan PSR itu, Ardian Cs selalu meminta uang dengan mengatasnamakan Dinas Ketapang Kabupaten Langkat. Mulai dari biaya administrasi Rp16 juta untuk yang membidangi PSR di dinas, biaya pengambilan kordinat Rp16 juta, biaya scan dan fotocopy berkas Rp1,7 juta dan uang jalan Ardian Cs selama pengurusan PSR tersebut mencapai lebih kurang Rp50 juta,”

Kadang, dalam pengurusan itu, Ardian Cs meminta uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta, setiap ketemu pengurus poktan, totalnya diperkirakan mencapai Rp80 juta. Uang itu belum termasuk biaya pengambilan surat PPKS di Medan, sampai berkas poktan kami lengkap di bulan Juni 2020 kemarin,” pungkasnya.

Minta Vie 10 Persen

Ditempat yang sama, Ketua Poktan Gaharu Indah Aji Oktian juga menyampaikan kekecewaannya. Dirinya mengatakan, bahwa Ardian Cs juga meminta vie 10 persen jika nantinya dana PSR itu dicairkan pemerintah. “Kalau permaintaan Ardian Cs itu gak kami turuti, dia mengancam berkas kami tidak diloloskan ke kementerian terkait,” kesal Aji.

Pria berperawakan besar ini menambahkan, Ardian Cs diduga telah melakukan modus manipulasi data Poktan Gaharu Indah di aplikasi Website http://program-psr.bpdp.or.id, dengan merahasiakan akun Poktan Gaharu Indah. “Seharusnya, kami yang ngelola akun itu untuk unggah berkas yang diperlukan, bukan Johan temannya Ardian Cs,”

Lanjutnya. Beberapa hari yang lalu, kata Aji, setelah akun itu mereka terima, dalam akun poktan di website http://program-psr.bpdp.or.id progres pengurusan PSR sudah sampai tahap lima, dari enam tahap progresnya, yakni sudah sampai tahap SK Rekomtek Dirjenbun tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan sekira jam 10.29 WIB. “Tinggal tahap pencairan aja waktu itu,” ungkapnya.

Namun anehnya, pada hari yang sama, progresnya menurun ke tahap ke-dua, yakni ke tahap verivikasi tingkat provinsi yang diterbitkan jam 14.04 WIB. “Kan aneh ini, kenapa progresnya bisa turun ke tahap kedua? Setelah kami tanyakan ke tingkat provinsi, ternyata berkas yang kami ajukan belum masuk dan progres sebelumnya diduga dimanipulasi Ardian Cs,” ketusnya kesal.

Pengurus beserta anggota Poktan Gaharu Indah menduga, terhambatnya proses pengurusan PSR yang mereka ajukan berkaitan dengan vie 10 persen yang hingga saat ini belum mereka penuhi kepada Ardian Cs. “Kami berharap, agar penegak hukum menindak tegas dugaan penipuan yang dilakukan Ardian Cs kepada kami,” pungkasnya Aji Oktian.

Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Suningrat berharap, agar pihak terkait dapat membantu warganya yang sedang mengurus PSR itu. “Progam yang digalakkan Presiden Jokowi bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, tolonglah agar urusan poktan itu bisa segera terwujud,” harapnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketapang Kabupaten Langkat. Nasiruddin SP saat hendak dikonfirmasi oleh rekan awak media via telepon selulernya terkait informasi tersebut, yang bersangkutan mengarahkan agar konfirmasi langsung ke kantornya Senin mendatang. “Ini kan hari libur, Senin nanti datang aja ke Kantor,” pungkasnya.(Teguh/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close