Pakpak BharatSumut
Wow…Temuan BPK Tahun Anggaran 2019 Di 3 OPD Pakpak Bharat Belum Dipulangkan, Jumlahnya Miliaran Rupiah
PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM Tahun 2020 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil pemeriksaan keuangan di Pakpak Bharat. Dalam temuan BPK setidaknya ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memulangkan uang. Tidak tanggung-tanggung pada temuan BPK tersebut miliaran rupiah.
Dalam rekomendasi tersebut temuan tersebut segera dipulangkan. Namun permintaan BPK tersebut pun jauh dari harapan. Hampir setahun temuan BPK atas anggaran Pemkab Pakpak Bharat tahun 2019 tersebut juga belum tuntas.
Dalam rekomendasi tersebut temuan tersebut segera dipulangkan. Namun permintaan BPK tersebut pun jauh dari harapan. Hampir setahun temuan BPK atas anggaran Pemkab Pakpak Bharat tahun 2019 tersebut juga belum tuntas.
Plt Kepala Inspektorat Pakpak Bharat Sumantri Bancin mengaku yang baru menjabat sebagai inspektorat tidak bisa menjelaskan detail berapa yang sudah dikembalikan dan dan berapa yang belum. Namun kata dia menurut ingatannya sudah ada 1 miliar lebih yang sudah dipulangkan.
“Saya baru di sini. Temuan itu memang ada. Saya tidak ingat detail berapa yang sudah dipulangkan dan berapa lagi yang belum,” kata Sumantri dilansir dari portal Orbit digital, Senin (5/7/2021).
Meski demikian Sumantri menegaskan akan terus mengingatkan OPD untuk segera menagih dari kontraktor untuk disetorkan ke negara.
Meski demikian Sumantri menegaskan akan terus mengingatkan OPD untuk segera menagih dari kontraktor untuk disetorkan ke negara.
“Kalau itu terusnya kamu surati dinas agar menagih dari kontraktor. Tapi iya syukur masih ada niat mereka sudah memulangkannya meski pun belum sesuai dengan harapan,” katanya.
Ditanya apakah pengembalian uang lewat dari 60 hari pasca LHP keluar sudah jadi pidana? Sumantri tidak menjawab pidana atau tidak.
“Iya kan sudah ada niat mereka mengembalikan. Kan terus kita surati. Kan sudah ada niatnya. Dan terbukti sudah adanya mereka kembalikan,” katanya.
Ditanya apakah pengembalian uang lewat dari 60 hari pasca LHP keluar sudah jadi pidana? Sumantri tidak menjawab pidana atau tidak.
“Iya kan sudah ada niat mereka mengembalikan. Kan terus kita surati. Kan sudah ada niatnya. Dan terbukti sudah adanya mereka kembalikan,” katanya.
Ditanya apakah OPD tidak mau mengembalikan? Sumantri mengatakan bukan OPDbnya tapi rekanannya. Bukan OPD nya tapi rekanannya, katanya lagi.
Meski demikian, Sumantri optimis temuan tersebut bisa dikembalikan secepatnya.
“Semogalah bisa cepat dikembalikan. Saya kan baru sebentar di sini. Jadi belum bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Meski demikian, Sumantri optimis temuan tersebut bisa dikembalikan secepatnya.
“Semogalah bisa cepat dikembalikan. Saya kan baru sebentar di sini. Jadi belum bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Perlu disampaikan dari temuan BPK tahun 2019 temuan yang paling banyak di Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Dari temuan ada Rp3 miliar lebih.( Dem)
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Dari temuan ada Rp3 miliar lebih.( Dem)