Miris, Pekerja Koperasi Dibebankan Hutang Kredit Macet, Warga Langkat Ini Terancam Kehilangan Harta Benda !

LANGKAT, SUARA24.COM – Warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditipu oleh seorang rentenir atas status kepemilikan rumah dan beberapa bidang tanah yang merupakan hasil warisan orang tuanya.

Novalina kepada wartawan menuturkan awal mula tanah dan rumah warisan orang tuanya beralih nama kepada Rosmita Sitepu tanpa sepengetahuan oleh keluarga besarnya. Hal ini berawal dari sederet utang yang dibebankan kepada Novalina akibat ia bekerja kepada Rosmita Sitepu untuk membungakan uang.

Awalnya Novalina berkenalan dengan Rosmita Sitepu pada tahun 2020 silam saat ia meminjam uang dari Rosmita Sitepu. Setelah angsuran utang selesai dicicil, Novalina ditawarkan bekerja di Koperasi milik Rosmita Sitepu untuk mencari nasabah dengan gaji 20% keuntungan bunga modal 20% di bagi dua (2). Gaji di terima setelah selesai pembayaran kredit nasabah.

” Tapi karena tagihan keredit saya macet/banyak tunggakan di lapangan mulai awal bulan Desember 2021, maka, semua gaji saya di tahan dan untuk menanggulangi keredit macet di lapangan” sebutnya, Senin (21/10/2024).

Seiring berjalannya waktu, orang tua Novalina mengalami sakit dan tak bisa bekerja mengutip uang yang telah dipinjamkan kepada orang lain.

” Waktu itu orang tua saya sakit keras, jadi saya tak bisa menagih seluruh uang yang telah dijalankan. Saya minta bantu kakak saya bernama Guro Sembiring untuk menagih kelapangan ” sebut Novalina.

Kakak Novalina bernama Guro Sembiring mengutip uang yang telah dibungakan itu, namun celakanya bukannya utang tersebut selesai, malah uang yang dibungakan tersebut bertambah banyak dan berubah menjadi hutang piutang.

” Uang yang dikutip kakak saya tidak tau jumlahnya, karena pembukuan hanya ada sama Rosmita Sitepu. Katanya kakak saya juga jadi terutang kepada dia ” katanya.

Ironisnya, akibat ketidaktahuan warga ini pula hutang tetap membengkak dan di imingi – imingi cara agar terbebas dari hutang piutang dengan cara meminjam uang dari Bank.

Tanpa sepengetahuan keluarga besar Novalina dan Guro Sembiring, surat – surat berharga berupa surat tanah dan kepemilikan rumah telah dikonsep dan mereka disuruh untuk menandatangani saja.

” Kami menandatangani kwitansi 700 juta dan 500 juta sebagai pengakuan atas utang kami di karnakan keredit nasabah di lapangan macet yang di tulis oleh Nanda Tarigan. Nanda Tarigan bertanya ke pada Rosmita Sitepu tangal berapa kita buat surat ini kak, Rosmita menjawab undurkan aja kira – setahun gitu lah ” katanya mengenang peralihan kepemilikan aset warisan waktu itu.

Novalina menambahkan, bahwa pencairan uang dari bank serta peralihan atas hak milik rumah serta lahan juga menjadi pertanyaan pihak keluarga besarnya. Ia juga mengatakan pada pertengahan bulan Juli 2023 di rumahnya Rosmita Sitepu datang bersama dua pria berbaju kemeja putih celana keper hitam diduga dari pihak survei bank.

” Pada bulan Juli 2023 saya lihat ada dua orang laki – laki memakai baju kemeja putih dan memakai celana keper hitam berada di luar dekat mobil yang di kendaraan oleh Rosmita Sitepu datang kerumah ” kata dia.

Celakanya, setelah uang tersebut diambil dari Bank, utang tetap juga belum lunas. Harta benda telah beralih nama dan jatuh ketangan Rosmita Sitepu.

Novalina mengatakan bahwa seluruh rangkaian dari peralihan nama atas lahan maupun rumah dikonsep oleh Rosmita Sitepu

” Kami hanya mengikuti arahannya karena kami percaya pada Rosmita Sitepu, namun kami menjadi bingung atas apa yang terjadi setelah pengurusan surat – surat kami selesai, ternyata semua aset kami di kuasai Rosmita Sitepu dan tidak menepati janjinya untuk mengembalikan surat rumah dan tanah kami ” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Rosmita Sitepu dalam sambungan kontak 0823 – 6614 – XXXX, perihal adanya pengakuan warga atas dugaan penipuan dan peralihan harta warisan orang tua Novalina tersebut, akan tetapi Rosmita masih enggan memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi. (Ly).