Asahan  

Gerebek Dua Lokasi, Polres Asahan Ciduk Lima Pelaku Narkoba

Sumber Foto : Asahansatu.co.id

Asahan, 30 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada hari Jumat, 25 Juli 2025.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, IPDA Supangat, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, S.H., M.H., dalam keterangannya pada hari Selasa (29/7), membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa di Dusun IV, Desa Pasiran. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria, Mangatas Nadapdap (40 tahun) dan Jenifer Simanjuntak (28 tahun). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik klip kosong bekas sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), dan dua buah mancis.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Kamah II. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan tiga orang pria, yaitu BS (52 tahun), HS (35 tahun), dan JS (40 tahun).

Dari penangkapan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan, antara lain 10 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,60 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, dua buah bong, satu kaca pirex, dan sebuah mancis.

Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku,” tegas AKP Mulyoto. Ia juga kembali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.