Cabuli Siswi SMA, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap Tekap Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

Serdang Bedagai,suara24.com- Berawal sering berjumpa dirumah tetangga lewat Koperasi simpan pinjam Irwan Butar butar (23) berkenalan dengan SFH18) Siswi Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Serdang Bedagai.

Namun Perkenalan yang hanya sebentar itu dimanfaatkan Pria yang menetap di Pondok Labu Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencabuli korban dengan janji akan dinikahi

Karena tidak bertanggung jawab dan memiliki Wanita Idaman Lain ( WIL) Pria yang bekerja sebagai Pegawai Koperasi Simpan pinjam yang berkantor di Kelurahan Bajenis Kota Tebing Tinggi inipun akhirnya ditangkap Tim Scorpions Satreskrim.Polres Sergai Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi diperoleh Kasus Cabul ini terungkap setelah ibu kandung SFH(18) membuat laporan ke Mapolres Serdang Bedagai dengan bukti Laporan Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Laporan Korban Perbuatan Bejad itu pertama kali dilakukan dirumah Pelaku dan juga di rumah Korban SFH pada bulan april 2019 lalu ” Terang Korban

Dikatakan Korban Setelah itu perbuatan layaknya suami isteri terus berulang kali dilakukan pelaku, bahkan Kapan saja Pelaku ingin memenuhi hasrat nafsunya korban bersedia melayani pelaku, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang siap bertanggung menikahi korban” Ucap Korban

Masih Kata Korban awalnya orang tua saya sabar dan percaya menunggu tanggung jawab pelaku tetapi Lantaran orang tua saya tahu dia ( Pelaku-red) bermain cinta dengan Wanita Idaman Lain (WIL) ibu kandungnya merasa dikhianati dan membuat pengaduan kepolres Sergai ‘ Pungkas Korban

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Membenarkan Kasus Pencabulan terhadap Siswi SMA Di sergai dan Pelaku swdang dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim.Polres Sergai

Kepada petugas, Tersangka mengaku akan menikahi korban secara agama, walaupun pesta pernikahannya akan ditunda.

Dikatakan tersangka Irwan Butarbutar, bahwa kedua orang tua mereka sepakat secepatnya akan bertemu untuk membicarakan masalah pernikahan mereka.” Kilah Pelaku

Atas petbiatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.