HukumMedanSumut

Kuasa Hukum Yenny Cendekia Apresiasi Polda Sumatera Utara Atas Penetapan Tersangka dalam Perkara UU ITE

MEDAN,SUARA24.COM- Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners mengapresiasi Gerak Cepat (Gercep) jajaran Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran melalu informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa Hukum Yenny Cendekia dari Lawfirm Ade Chandra & Pathners menyampaikan terima kasih kepada Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes.Pol.Andry Setiawan atas tindaklanjut dari laporan Polisi terhadap Kliennya itu.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam hal ini Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan yang telah melaporkan laporan pengaduan klien kami,” ujar Ade Chandra, kuasa hukum Yenny usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (12/3 ).

Dalam siaran resminya, Ade Chandra mengatakan bahwa tersangka inisial VER telah ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara

Kasus ini di tindak lanjuti oleh Penyidik ​​Bagian Subdit 5/Siber Krimsus Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/207/XI2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 21 November 2022 atas nama Korban Yenny Cendekia.

Ade Chandra menambahkan, bahwa menunda penerimaan Surat Kuasa pada pertengahan bulan Desember 2023. Atas komunikasi yang intens kuasa hukum korban berkoordinasi dengan Penyidik ​​yang menangani perkara tersebut.

Komunikasi 2 arah terus dilakukan hingga pada 06 Maret 2024 Klien kami mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor:B/190/III/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, yang inti surat tersebut menyatakan bahwa Penyidik ​​telah mengirimkan Berkas Perkara Ke jaksa Penuntut Umum (JPU), sambungnya.

Proses perkara tersebut dikatakan Ade telah melewati proses yang panjang. Upaya mediasi telah dilakukan. Namun tersangka VER tak mengindahkannya hingga perkara tersebut berlanjut.

“Sebenarnya Klien kami telah membuka lebar pintu mediasi sampai hari ini terhadap tersangka untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun pihak tersangka tidak menganggapinya dengan serius serta menganggap kasus ini sepele” ujar Ade.

Dalam hal ini, kuasa hukum juga berharap pihak Kejasaan sebagai lembaga penuntutan dapat menjalankan dengan baik demi perlindungan hukum terhadap Korban.

Diketahui perkara ini berawal pada tahun 2022 tersangka menyerang korban melalui postingan yang negatif diakun media sosial, dan bulan november 2022 semakin kencang hingga menyebutkan langsung nama korban mengatakan korban wanita siluman, wanita cacat mental, wanita tidak ramah dengan modus menggalang dana untuk amal porotin para suami orang, dan meminta semua netizen yang mengenal korban untuk tidak mendekati korban.

Lebih jauh dijelaskan Ade, jika merunut kepada Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang menyampaikan keluhan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).serta Tersangka wajib di tahan, ungkap Pengacara Muda Ade Chandra.(Pt/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close