SUARA24.COM,MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan delapan puluh (80) objek pajak reklame yang luput dari pengawasan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga merugikan pendapatan daerah dari pajak Reklame sebesar Rp1.642.514.591,25. Kerugian ini diketahui akibat dari belum adanya izin Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 9 dan 11 Februari 2023 bersama dengan Bapenda atas obyek pajak reklame pada 44 ruas jalan kelas 1 di Kota Medan, diketahui terdapat 80 obyek reklame berupa baliho, billboard/mini billboard, spanduk, dan papan nama toko (PNT) belum diterbitkan SKPD-nya.
Ironisnya, Bapenda Kota Medan mengetahui tentang kerugian negara atas sejumlah titik papan reklame yang belum berizin tersebut, namun urung dilakukan penindakan maupun pengawasan yang ketat.
Berdasarkan wawancara pihak BPK RI Perwakilan Sumut dengan Ketua Tim Keberatan dan Sengketa pada Bidang II Bapenda, diketahui bahwa atas 45 reklame tersebut telah disampaikan himbauan kepada penyelenggara sembilan obyek reklame. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, surat teguran pertama dan sanksi selanjutnya belum dilakukan oleh Bapenda.
Untuk diketahui, proses penyelenggaraan reklame dapat dilakukan setelah terdapat izin reklame yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dijabat saat itu oleh Endar Lubis. Untuk mendapatkan izin reklame, setiap WP wajib terlebih dahulu melakukan pembayaran berdasarkan SKPD paling lambat 30 hari kerja setelah SKPD diterbitkan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Selanjutnya berdasarkan keterangan Ketua Tim Keberatan dan Sengketa Bidang II Bapenda, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan penyelenggara reklame yang memasang reklame sebelum melakukan pembayaran pajak, maka Bapenda menerbitkan surat himbauan untuk segera mendaftarkan dan membayar pajak.
Dalam waktu 3×24 jam setelah surat himbauan disampaikan tidak ditanggapi, Bapenda akan menerbitkan surat teguran pertama. Selanjutnya, dalam waktu 3×24 jam setelah surat teguran pertama disampaikan tidak ditanggapi, maka Bapenda menerbitkan surat teguran kedua. Jika penyelenggara reklame tidak juga menanggapi, Bapenda akan memberikan sanksi berupa tanda silang berwarna merah pada materi reklame.
Penyelenggara reklame berkewajiban untuk menurunkan materi reklame, memutuskan hubungan listrik, atau penindakan lain yang sifatnya meniadakan reklame. Kemudian apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka Bapenda akan menyampaikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan tindakan pembongkaran reklame.
Akan tetapi dalam temuan BPK RI Perrwakilan Sumut menyebutkan bahwa Bapenda belum melakukan penindakan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang diduga beraroma KKN.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Endar Lubis mengatakan dirinya telah pensiun.
” Mohon maaf, saya sudah pensiun komandan ” ujar Endar Lubis singkat.
Endar tidak menjelaskan secara rinci, perihal temuan BPK RI tersebut dimasa ia menjabat. Diketahui, bahwa temuan tersebut bergulir dan uji petik dilakukan pada 11 Februari 2023 semasa Endar masih menjabat sebagai Kepala Dinas di DPMPTSP Kota Medan.(Edy/Ril)