LangkatSumut

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Sei Siur Di Tahan Cabjari Pangkalan Brandan

LANGKAT,SUARA24.COM- Oknum kepala Desa didampingi kuasa hukumnya usai mejalani pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan, kini oknum kepala Desa (Kades), dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH,MH membenarkan terkait pemeriksaan serta penahan kepala desa tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, diruangan kerjanya yang beralamat Jalan Thamrin No 59, Pangkalan Brandan

“Adapun pemeriksaan kepala desa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019 dan 2020, pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut,”ketusnya
Lanjutnya, Ibrahim Ali SH,MH mengatakan. Tersangka sebelumnya sudah kita tetapkan, sebagai tersangka yaitu kepala desa atas nama Rakidi, pada 19 Oktober 2021, pada hari ini setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan tersangka lanjut kita lakukan BAP, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik yang mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB

“Penyidik berkesimpulan atas alasan keamanan dan terjadinya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali, tim berkesimpulan melakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas ll-B Pangkalan Brandan, sesuai surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021,” ujarnya sambil mengatakan sebelum dilakukannya pemeriksaan dilakukan Rapid Antigen kepada tersangka dan hasilnya Negative.

Selanjutnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH,MH dalam keterangan. Berdasakan 2 Ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat

“Adapun total Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit tersebut sebesar Rp. 392.394.287,60 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Enam Puluh)”
Lanjut Ali. Bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-Bahwa sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,”pungkasnya. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close