MEDAN,SUARA24.COM- Gegara kerab beritakan maraknya dugaan bangunan liar di Kota Medan, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Alexander Sinulingga blokir kontak wartawan.
Sebelumnya, bangunan diduga liar marak berdiri di Kecamatan Medan Sunggal luput dari pengawasan. Amatan wartawan bangunan showroom mobil di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Sunggal bebas berdiri di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dijadikan tempat usaha.
Informasi dihimpun, bangunan showroom tersebut sebelumnya pernah disegel pihak Pemko Medan. Namun ironisnya seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut mampu berdiri meski telah menyalahi aturan.
Dipertanyakan ulang mengenai langkah penindakan oleh Kepala Dinas PKPCKTR Alexander Sinulingga, namun sayangnya kontak wartawan telah diblokir. Meski sebelumnya konfirmasi wartawan telah diterima dengan tanda dibaca centang garis dua namun Alexander enggan menjawab wartawan.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM PKR Rambo Silalahi SH menilai bahwa Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan patut diduga telah melakukan kongkalikong dengan pengembang dengan melakukan pembiaran terhadap bangunan tersebut.
Hal ini menurutnya sejalan dengan respon acuh dari kepala dinas Alexander Sinulingga. Sebelumya, pihaknya telah berkirim surat secara resmi kepada Dinas PKPCKTR, akan tetapi instansi terkait enggan merespon hingga memunculkan rumor negatif ditengah – tengah masyarakat ujarnya.
” Kita melihat ada gelagat yang kurang transparan mengenai sejumlah bangunan yang telah kita pertanyakan itu. Salah satunya ada di Kecamatan Medan Sunggal. Aneh jika dinas terkait menutup diri terkait sejumlah bangunan yang kita duga liar itu ” beber Rambo Silalahi SH, Jumat, (16/08/2024).
Diketahui, Alexander Sinulingga dipercayakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dilantik pada awal tahun Januari 2024 lalu untuk mengawasi tata ruang kota medan serta salah satunya bertugas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi izin bangunan.
Namun apa jadinya, jika orang yang dipilih dan dipercayakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Diberitakan sebelumnya, bangunan berdiri kokoh di samping kantor camat medan sunggal. Bangunan tersebut pun sempat menuai polemik. Pasalnya, bangunan nyaris rampung namun tanda plang PBG urung dipajang dilokasi bangunan. Belakangan izin PBG dipajang setelah menjadi sorotan publik.
Berlanjut di Kecamatan Medan Timur
Tepatnya di Jalan Kelapa II, Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Amatan wartawan, bangunan berlantai dua sudah nyaris rampung dikerjakan. Ironisnya, dilokasi tidak ada ditemukan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja dipampang kontak nomor yang diduga membekingi bangunan tanpa PBG tersebut.
Dilokasi para pekerja dimintai wartawan keterangan mengenai tidak adanya plang PBG dilokasi. Oleh seorang pekerja berkulit hitam yang belum diketahui namanya itu menuturkan agar kru awak media melihat bagian depan bangunan.
” Lihat di depanlah bang, ada disitu bagian izinnya. Semua yang bertanya tentang bangunan disini menghubungi nomor tersebut ” ujarnya.
Ditempat terpisah, dihubungi Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengenai adanya bangunan di wilayahnya yang diduga kuat belum kantongi izin mendirikan bangunan.
Noor Alfi Pane menyarankan agar awak media menyoroti semua kegiatan bangunan tersebut. Disinggung mengenai peran pemerintah kecamatan dalam hal monitoring bangunan yang dianggap merugikan PAD Kota Medan, mendengar hal itu Noor Alfi Pane tidak menjawab. (Ly)