Melakukan Perlawanan, Dua Residivis Curanmor di Tembak

MEDAN-SUARA24.COM- Tim anti bandit unit reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus dua bandit jalanan yang terlibat kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Keduanya yang merupakan residivis dengan kasus yang sama terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu SH.MH mengatakan, pelaku yang diringkus yakni AS alias Kodok 28 tahun dan RA alias Kurtak 21 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Pinguin, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Mereka kita ringkus pada Jumat (20/8/2021) saat hendak menjual barang hasil curiannya. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,” kata Janpiter didampingi Kanit Reskrim AKP Membela Karo-karo SH, dan Panit Reskrim Iptu Ahmad Albar dan Iptu Doni Pance Simatupang ketika memaparkan kasus di Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (24/8/2021) siang.

Dijelaskan Janpiter, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Modusnya, mereka mencari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah warga pada malam hari.

“Mereka menggunakan kunci T setiap beraksi,” ujar Janpiter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Janpiter, kedua tersangka mengaku sudah lebih delapan kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Aksi terakhir mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5919 AIR, milik Anggun Rakicka warga Jalan Medan Batangkuis, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

“Kedua pelaku berbagi peran, begitu melihat sepeda motor korban terparkir dan situasi sepi. Satu pelaku turun dari boncengan lalu mendekati target dan merusak kunci kontak. Kemudian kendaraan korban langsung dibawa kabur,” ucap Janpiter.

Janpiter menambahkan, selain kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan kendaraan korban. Berikutnya satu tas milik kedua pelaku yang berisi beberapa kunci T.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk kedua tersangka kita sangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.(Andi)