Serdang BedagaiSumut

Diduga Menyalahi Tupoksinya Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah, Edi Siswanda Terpaksa Cabut Laporan Gugatan

SERGAI, SUARA24.COM-Edi Siswanda (27) Warga Dusun 1 Desa Bengabing Kecamatan Pegajahan sempat mengaku kecewa
Atas tindakan oknum hakim mediator Pengadilan Agama Sei Rampah yang menangani kasus permohonan
cerai talak dengan Perkara Nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh.

Edi siswanda didampingi Kuasa Hukum nya kembali Mencabut Laporan Pengaduan Perkara di
pengadilan agama sei Rampah Pada Rabu siang ( 22/11/2021) Pukul 12 : 00 Wib, terlihat Edi
siswanda didampingi oleh kuasa hukumnya Imam Susanto, S.H memasuki ruang bagian umum
pengadilan agama sei Rampah, untuk mengantarkan Surat pencabutan laporan pengaduan perkara,
yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2021 yang lalu.

Menurut keterangan dari Edi siswanda dalam proses laporan pengaduan perkara yang di buat atas
namanya, sebenarnya tidak atas kemauannya, akan tetapi Edi siswanda pada saat itu dalam tekanan
Oknum hakim mediasi, yang pada saat berada didalam ruangan mediasi mengatakan jika Edi siswanda tidak
mau mengikuti arahannya maka proses sidang Permohonan Cerai Talaknya tidak akan dilanjutkan,
sehingga Edi siswanda mau menuruti kemauan oknum hakim mediasi tersebut, ujarnya.

Pasalnya dalam sidang lanjutan mediasi pada tanggal 15 Desember 2021 yang lalu, termohon
berhalangan hadir dalam sidang mediasi, Namun sidang mediasi tetap dilakukan oleh hakim mediasi.
Seharusnya Hakim mediasi menunda sidang disebabkan pihak termohon tidak hadir,namun saat di dalam
ruang mediasi justru oknum hakim mediator menanyakan persoalan tentang siapa yang mengurus
perkaranya, besaran biaya yang dikeluarkan, serta menanyakan kepada siapa biaya tersebut
diberikan. Selanjutnya Hakim mediator mengarahkan pemohon untuk membuat laporan ke salah
satu Staff Penerimaan Laporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sei Rampah.

“Iya pak, sewaktu sidang mediasi lanjutan itu saya diarahkan oleh oknum Hakim Mediator untuk
menghadap ke salah satu staff PTSP bagian penerimaan laporan pengaduan, jika hal ini tidak saya
lakukan hakim mediasi mengatakan permohonan cerai talak yang sedang dalam proses persidangan
kedepannya tidak akan dilanjutkan lagi, saat mendengar peryataan itu saya terkejut dan takut,
disebabkan pada saat itu saya belum didampingi kuasa hukum, sehingga terjadilah laporan
pengaduan perkara tersebut, namun saya tidak mengetahui laporan apa yang telah saya buat,
disebabkan staff PTSP tidak ada menanyakan tentang laporan apa yang akan saya ajukan, petugas
PTSP hanya meminta data pribadi saya, nama, tempat tanggal lahir alamat lengkap saya “, terang Edi
Siswanda didampingi Kuasa Hukumnya Imam Susanto SH kepada beberapa awak media,di Pengadian
Agama Sei Rampah Pada Rabu siang (22/12/2021), Pukul 11 ; 30 Wib..

Terpisah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah melalui Humas P.A Sei Rampah Istiqomah Sinaga S Hi,MA saat
dikonfirmasi awak media di kantornya Rabu ( 22 Desember 2021 ) Pukul 15 : 40 Wib, menerangkan
bahwa permohonan cerai talak dengan nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh ini pada tanggal 8 Desember
2021 telah dilaksanakan sidang mediasi pemohon dan termohon. Selanjutnya pada tanggal 15
Desember 2021 dilakukan sidang lanjutan pemohon dan termohon tidak hadir.

Ini diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Sebab kalau para pihak sepakat dan kemudian mediator memberikan
saran arahan untuk mediasi lanjutan tidak masalah”,
“Misalkan pada mediasi pertama rentang waktu 30 hari, namun jika dibutuhkan lanjutan bisa
ditambah waktu 30 hari lagi. Sehingga kalau ada sidang lanjutan tidak menyalahi secara prosedural”,
terangnya.

Ditambahkannya lagi, ketidakhadiran termohon saat sidang mediasi lanjutan pada tanggal 15
Desember 2021 karena sudah janji dengan hakim mediator untuk sidang lanjutan. Karena pada saat
itu pihak melakukan mediasi kembali dengan mediator. Perihal apa yang kemudian jadi
perbincangan dalam ruang mediasi itu diluar kompetensi kami untuk menjelaskan. Karena yang tahu
dalam ruang mediasi antara mediator dan para pihak.
Sifat mediasi itu rahasia dan tertutup. Jadi tidak
ada yang tahu dan boleh tahu”, ungkapnya.

Dalam Perma No. 1 Tahun 2016 bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 yang dimaksud 1. Mediasi adalah
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat.

  1. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
    mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
    memaksakan sebuah penyelesaian”, pungkasnya.

Imam Susanto, S H Kuasa Hukum dari Edi Siswanda saat di temui media di Pengadilan Agama Sei
Rampah Rabu siang ( 22/12/2021 ) mengatakan’ untuk saat ini Sudah ada dua orang yang sudah
memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukumnya, Kedua klien kami merasa keberatan dan
dirugikan atas sikap dan prilaku oknum hakim tersebut, sehingga Klien kami hampir terjerat hukum,
atas terjadinya Laporan Pengaduan Palsu di ruang PTSP pengadilan agama sei rampah, sehingga
klien kami meminta agar segera mencabut laporan pengaduan perkara yang di buat di pegadilan
agama sei rampah.

Dan pada saat ini pencabutan laporan tersebut sudah kami lakukan, kita masih
menunggu korban – korban yang lainnya, tadi sudah ada yang melapor ke saya bahwa mereka
( Pelapor Pengaduan Perkara ) mendapat perlakuan yang sama seperti yang dialami klien kami dari
hakim mediasi yang sama, sehingga mereka akan ikut mencabut laporan pengaduan perkara
tersebut di Pengadilan Agama Sei Rampah, Ujarnya.

Imam juga menambahkan, untuk permasalahan ini nantinya kami dari pihak kuasa hukum Edi
Siswandi dan Sri Rahayu, akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Agama Medan,
Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Utara, Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I, Ketua Komisi
Yudisial R.I dengam membawa dan atau melampirkan bukti-bukti serta saksi-saksi jika diperlukan,
hal ini dilakukan agar klien kami yang merasa telah dirugikan oleh oknum hakim mediasi tersebut bisa
mendapatkan keadilan,”papar Imam lagi.
(Hrs/S24)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close