LangkatSumut

20 Dapur Arang Ilegal di Langkat Diamankan Polda Sumut, Syah Afandin: Mohon Ditindak Sampai ke Akarnya

LANGKAT,SUARA24.COM– LANGKAT- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, meninjau lokasi dapur pembakaran arang kayu Mangrove ilegal di Desa Linkungan satu Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (31/7/2023)

Setiba di lokasi Plt Bupati Langkat dan Kapolda Sumut tinjau 20 dapur pembuatan arang ilegal. Dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 Ton, dimana dalam 1 Kg arang yang siap di perjual belikan seharga Rp3.800.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi. Yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.

“Polda Sumatera Utara telah terjun kelokasi dan melakukan penegakan hukum, kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan pemrosesan. Dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya,” ujar Kapolda.

Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, lanjutnya, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di Lubuk Kertang  yang tadi sudah kita lihat bersama, dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini.

“Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung daripada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan, ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan,” ketus Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Selajutnya Kapolda Sumut memaparkan, untuk itu kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan, mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya,

“Kita juga akan berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.

“Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” ujarnya. 

“kami berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung. Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” tambahnya. 

Dalam meninjau lokasi dapur pembakaran arang kayu Mangrove ilegal, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU PROF. Mohammad Basyuni, S.Hut, M.Si, Ph.D menyampaikan, baik teman-teman semuanya jadi kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan yang di Lubuk Kertang sudah hampir habis sekitar 700 hektar sudah gundul, dari 1200 hektar yang ada di hutan Lubuk Kertang yang dirambah.

“Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang, kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang. Jadi kami kita semua sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pak Kapolda ini untuk menghentikan semua,” lanjutnya

“Jadi kita sudah berulang kali menyuarakan, sampai ke menteri juga ini tinggi gerakan yang nyata dan konkrit, mendatangi kemudian menyegel dan mengusir sampai tuntas ini yang kita harapkan dan ini juga yang disuarakan kelompok Lestari mangrove,” tambah Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU.

Turut hadir meninjau lokasi dapur pembakaran arang kayu Mangrove ilegal Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr  Teddy Jhon S, Marbun, SH, M.Hum, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, SIK, SH, MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH, SIKPh.

Selanjutnya, Kapolres Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK, SH, MH, dan Camat Berandan Barat Fatan Nur, dan Lura Pangkal Batu Jamila S, beserta sejumlah SKPD di Kabupaten Langkat. (Teguh/ril)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close