Unit Reskrim Polsek Hinai, Ciduk Dua Pria Setelah Keluar Dari Toilet SPBU

LANGKAT,SUARA24.COM- Dua orang diduga pengedar narkoba jenis Sabu ditangkap aparat Polsek Hinai, yakni seorang pria berinisial RF (23) warga Pasar 9 mangga dua, Desa Suka Jadi Kec. Hinai dan BS warga Jln Terusan Simpang teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kanit Reskrim polsek Hinai Ipda Sejahtera I Ginting SH ,saat di hubungi oleh awak media suara24.com melalui via telefon, Selasa 09/03/2021, mengatakan” keduanya ditangkap digalon SPBU pasar IX Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, Senin 08/03/2021 karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu,”punkasnya kanit rekrim.

Menurut informasi diberi Paur Subbag humas polres langkat Aiptu Yasir Rahman kepada awak media “penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dengan LP / 08 / III / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 08 Maret 2021. masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat.

“Dengan laporan tersebut Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahterah I.Ginting SH bersama anggota Reskrim Bripka Hairudin dan Brigadir Ambramwan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib,”paparnya

Lanjutnya ,personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informan kemudian personel melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri – ciri informan sedang mengendarai 1 ( satu ) unit mobil pick up jenis Daihatsu Grand max warna hitam No. Pol BK 8640 CY selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib.

“pelapor bersama Bripka Hairudin dan Brigadir Amramawan melakukan
penangkapan terhadap dua laki laki yang baru keluar dari kamar mandi Galon SPBU Pasar IX, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap dua laki laki dan dari hasil
penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik putih berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu ditangan kiri pelaku yang mengaku berinisial RF Als RIO, dan 1( satu ) buah mancis warna biru ditemukan di dalam saku celana pelaku yang mengaku dengan inisial BS Als BOBI.

kedua pelaku mengaku benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah sempat dipergunakan oleh kedua pelaku selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses selanjutnya.” punkasnya paur subbag humas polres langkat.(Teguh)