KotamobaguSulawesi Utara

Miris’ Tak Sanggup Bayar Denda 22 Juta’ Konsumen Finance NS Kotamobagu Kena Tipu Dept Colektor

KOTAMOBAGU, SUARA24.COM- Lagi-lagi Finance nakal berulah lakukan penarikan kendaraan secara sepihak milik Konsumen diwilayah Kotamobagu.

Kali ini, salah satu warga Kelurahan Mogolaing Leksi Rasubala (65) alami perlakuan yang tak mengenakkan dari debt kolektor PT NS Kotamobagu.

Bagaimana tidak Nasabah warga Mogolaing ini merasa telah kena tipu oleh pihak management PT NS Finance dengan meminta dirinya harus melunasi hutang pinjaman gadai BPKB kendaraan Roda dua miliknya dengan tuntutan bunga denda yang bikin otak jadi tumpul alias tak bisa diterima akal sehat.

Pada Suara24.com, Jumat/29/10/2021, Leksi Rasubala menceritakan kejadian yang ia alami, berawal ketika Leksi dikonfirmasi pihak Finance untuk datang kekantor dalam hal penyelesaian hutang tunggakan pinjaman dana gadai BPKB miliknya dengan pokok pinjaman sebesar 10 Juta Rupiah dan dalama tenor kontrak selama 10 bulan, undangan pihak Finance tersebutpun langsung dipenuhi Leksi dengan mendatangi kantor PT NS tanpa ada rasa curiga sebelumnya dimana ia akan mengalami penarikan paksa kendaraan Roda Dua yang ia bawah sebagai barang bukti jaminan BPKB yang ia jaminkan ke pihak Finance.

Dengan dalih akan melakukan pemeriksaan fisik pada motor miliknya guna penyelesaian hutang pinjaman, pihak Finance miminta kunci kendaraan pada Leksi, Ia pun menyerahkan kunci motor tersebut hingga Ia disodorkan dokumen untuk ditanda tangani yang tanpa sepengetahuannya, ternyata dokumen tersebut adalah surat pernyataan penyerahan unit kendaraan pada pihak Finance.

” Saya diundang pihak Finance ke kantor untuk penyelesaian sisa hutang pinjaman gadai BPKB motor milik saya di PT NS, sayapun memenuhi undangan tersebut, dan sesampainya di kantor, saya disambut oleh orang Finance yang meminta kunci motor saya untuk melakukan fisik kendaraan guna pelunasan hutang yang ternyata mereka itu adalah pihak ketiga atau debt kolektor yang digunakan oleh Finance NS untuk menarik kendaraan milik saya,’ Jelas Leksi’.

Selanjutnya oleh pegawai kantor, saya disodorkan lembaran kertas pelunasan hutang yang setelah dihitung-hitung tak sesuai lagi dengan jumlah kewajiban yang harus saya lunasi, sebab bunga dendanya begitu besar sekitar 22 juta rupiah dengan rincian denda satu persen per hari selama 212 hari dan menurut saya sudah tak masuk akal dan sangat merugikan saya.

Padahal tambah Leksi’, sebelumnya Ia pernah didatangi bagian penagihan yang mana menurut mereka bila Ia melunasi sisa hutang yang tinggal tiga jutaan lebih dan denda sekitar sejuta, maka BPKB Motor miliknya akan segerah ia dapatkan lagi, namun kenyataannya sesal Leksi’, Ternyata saya telah ditipu, undangan,kunci motor yang diminta dengan dalih untuk fisik kendaraan guna pelunasan hutang maupun surat yang disodorkan pihak Finance pada saya yang telah saya tanda tangani, semua itu hanyalah trik dan pengelabuan pihak Finance untuk menyita kendaraan milik saya agar supaya saya mau melunasi sisa hutang dan juga bunga denda yang sudah tak sesuai lagi dengan total hutang pinjaman saya 10 juta rupiah.’ Ungkap Leksi’.

Dilain Pihak, Pimpinan Cabag PT NS Kotamobagu, ‘Bastian saat di temui awak media mengatakan jika hal itu sudah ketentuan kantor yang harus diselesaikan oleh Pak Leksi’, tanpa kecuali.
“Kami tidak mau tau, namanya hutang harus dibayar, bila Keberatan silahkan lapor, ‘Ujar Bastian dengan tegas’.

Ditempat terpisah’ Ketua LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen RI) BMR Edwin Hatam Merasa miris Terhadap kelakuan PT NS Cabang Kotamobagu yang melakukan tindakan dan aturan seenak perutnya.

menurutnya, dalam situasi Pandemi yang belum tau kapan berakhirnya, perusahaan semestinya membuka diri turut membantu Program Presiden Jokowi bukan mempersulit bahkan terkesan membodohi Masyarakat
” Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi, denda itu adalah wilayah kebijakan . Jangan persulit masyarakat.

Pandemi Covid-19 belum berakhir, Jangan Bodohi masyarakat dengan Modus mengundanglah Fisik kendaraan guna pelunasan, denda dan juga hal-hal lain yang pada ujungnya bermaksud pengelabuan dan pembodohan pada masyarakat awam yang sudah terikat kontrak dengan pihak Finance,’ Tegas Edwin’.

Ia pun meminta agar Pemerintah,Aparat Penegak Hukum dan juga Dewan Perwakilan Rakyat segerah menyikapi persoalan yang terjadi dan juga Praktik-pratik curang yang dilakukan badan Corporation yang menangani perkreditan maupun perusahaan pinjaman dana dengan jaminan dokumen-dokumen berharga yang pada akhirnya tidak menaati dan mengikuti prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku sehingga berani menzolimi hak-hak nasabah dan juga masyarakat konsumen di NKRI yang kita cintai bersama, bila perlu DPRD memanggil mereka untuk di hearing.’Harap Ketua LPKRI BMR.(Radj)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close