Peti Wilayah BMR Luput Dari Pengawasan Mata Hukum, Mantan Ketua DPR Sulut “Syahrial Damopolii’ Lembaga Hukum Dan Pemerintah Cermati Persoalan Dan Ambil Langkah Langkah Kebijakan

BOLAANG MONGONDOW RAYA,SUARA24.COM- Kamis,16/9/2021.Terkait maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) diwilayah BMR yang hingga hari ini terus beraktifitas diduga luput dari pengawasan mata hukum.

Sudah Puluhan tahun aktifitas peti wilayah BMR menjadi perbincangan hangat dan terus menuai respon dari berbagai kalangan.

Menurut mereka tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum secara serius dan kongkrit baik dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan Propinsi Sulawesi Utara maupun aparat penegak hukum mengakibatkan munculnya spekulasi pihak pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pengrusakan kawasan hutan diarea Peti tersebut yang dikuatirkan akan berdampak lingkungan dikemudian hari.

Keterlibatan para pengusaha dan juga masyarakat lingkar tambang dalam proses pengolahan sumberdaya alam dikawasan peti tersebutpun Masi menjadi polemik tarik menarik siapa yang paling berisiko ataupun tidak dari sisi keselamatan kerja maupun sisi jeratan hukum, seakan drama kolosal ini menjadi konsumsi yang spektakuler yang disuguhkan sangat mengasyikkan bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya bak sebuah tontonan.

Sementara itu, hak penindakan dari aparat penegak hukum sendiri baru sebatas himbauan himbauan saja, entah karena belum adanya kejelasan ataupun ketetapan aturan yang baku dari pemerintah propinsi ataupun instansi tekhnis terkait tentang mau dibuat seperti apa solusi masalah Peti tersebut, ataukah karena ada komitmen komitmen yang lain inipun masih dalam tanda tanya.

Menyikapi hal tersebut, mantan ketua DPRD Sulawesi Utara Syahrial Damopolii’ angkat bicara, Menurutnya polemik masalah Peti diwilayah BMR harus disikapi secara serius baik oleh pemerintah propinsi maupun aparat penegak hukum secara langkah yang bijak.

Menurutnya Peti itu sudah nyata melanggar hukum dan ilegal, akan tetapi pemerintah juga harus melihat sisi nurani kondisi masyarakat lingkar tambang yang menggantungkan hidup mencari nafkah dikawasan tersebut, jangan hanya para cukong maupun pengusaha yang dibiarkan menguras kekayaan alam di area tersebut, sementara masyarakat ditindak secara hukum, apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini semua kita terbentur dengan masalah pemenuhan kebutuhan ekonomi, sehingganya harus ada kebijakan yang mengikuti proses penegakan hukum di area Peti tersebut.

“Memang tak bisa disangkal, namanya Peti Yaa..Ilegal !!, apalagi sebagian besar Masi dikawasan hutan lindung, namun penanganannya jangan hanya diulur-ulur, harus ada kejelasan status dan juga legalitas secara hirarki dalam penegakan hukum yang pasti dari aparat penegak hukum terkait seluruh area Peti, dan pemerintah juga harus ada kebijakan nurani buat masyarakat lingkar tambang ketika mengeluarkan keputusan berkaitan aturan hukum dan undang-undang’ Jelas Damopolii’.

Selain itu tambah Dia (Red) masyarakat sebenarnya sangat menginginkan adanya penerbitan kawasan WPR dari pemerintah, dan itu akan menjadi salah satu solusi penyelesaian masalah Peti, kita tak perlu saling menyalahkan satu sama lain ‘Ungkap Mantan Ketua DPRD Sulut’.

Dilain pihak, Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bolaang Mongondow yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Yudha Rantung, beberapa waktu lalu pada media ini mengatakan, sebenarnya masalah Peti untuk penanganan secara regulasi Gakumdunya sudah sangat jelas, dan yang paling mengetahui masalah tersebut adalah pemerintah daerah kabupaten, akan tetapi secara kewenangan instansi bukan lagi tanggung jawab pemerintah kabupaten melainkan adalah hak Dinas Propinsi Sulawesi Utara.

“Jelas Dia, Secara hirarki Regulasi Gakumdu sudah sangat jelas, dan kewenangan instansi terkait kaitan Peti adalah kewenangan propinsi dan bukan kabupaten, tinggal bagaimana upayah koordinasi dilakukan agar permasalahan peti ini segerah mendapatkan Solusi yang jelas dan bijak Dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pihak-pihak lain ‘Jelasnya’. (Tim)

Exit mobile version