DELI SERDANG, SUARA24.COM- Satu bulan pasca dilaporkan, kasus dugaan tindak pidana di Polresta Deli Serdang terkesan lamban. Selasa (21/1/2025).
Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan ini dialami oleh seorang IRT berinisial (SFL) warga dusun VI RT/RW -/- Tanjung Morawa – Deli Serdang.
Kasus ini pun dilaporkan olehnya ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor: LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Dengan dilaporkan atas nama RG warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Sejak laporan itu dibuat, dugaan kasus ini pun mandek selama 1 bulan di Polresta Deli Serdang alias jalan ditempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap (WA) terkait kasus dugaan terjadinya ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski mengatakan “Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara” kata dia.
Dilain sisi, Ketua Ikatan Media Online (IMO INDONESIA) Kabupaten Deli Serdang Edo Tarigan angkat bicara. Ia berharap Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti laporan korban demi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.
” Kita berharap Polresta Deli Serdang segera mendokumentasikan laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.”pungkas Edo Tarigan.(Ril/Tim )