Lahan X PTPN Dikeruk Mafia Galian C di Percut Sei Tuan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif “Bungkam”!

PERCUT SEI TUAN,SUARA24.COM- Mafia tambang galian tipe C yang diduga kuat ilegal di Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terus beroperasi tanpa henti “jarah” tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN II)

Amatan wartawan dilokasi, sedikitnya puluhan mobil dumtruk hilir mudik muatan tanah dari lokasi milik PTPN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan alat berat skavator.

Persoalan mafia tambang ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan akan tetapi hingga saat ini, ia masih belum menanggapi.

Dilain sisi, praktisi hukum Sumatera Utara Bistok P Malau SH angkat suara. Menurutnya, segala bentuk kejahatan mafia tambang termasuk ilegal sudah selayaknya didalami oleh Aparat Penegakan Hukum (APH).

Pertama, apakah usaha tambang galian tipe C tersebut belum memiliki badan usaha tambang secara resmi, jika belum seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah dapat mendalami indikasi pelanggaran hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

” Dasar hukumnya sudah jelas sanksi bagi pemilik tambang tidak berizin. Dari segi lingkungan hidup juga tak kalah penting untuk dinas terkait melakukan pengecekan di lokasi yang diberitakan oleh media, bagaimana tentang polusi udara di lokasi galian tersebut ” tandas Bistok P. Malau SH, Senin (10/03).

Tidak hanya itu, seperti yang sudah ramai diberitakan oleh media online, tentang tempat beroperasinya tambang galian C yang diduga ilegal itu juga berada di lahan PTPN ll, berarti sangat kecil kemungkinannya pemilik tersebut mengantongi izin.

“Segeralah pihak – pihak terkait mendalami itu, terutama pihak PTPN akan agar melihat lahan mereka, apakah sudah sesuai peruntukannya” ujar Bistok P Malau SH saat dimintai wartawan pandangan hukumnya.

*Oknum Polsek Disebut – sebut Dua Kali Seminggu Wara Wiri di Lokasi Galian*

Terduga mafia tambang galian tipe C diduga mendapat dukungan dari oknum Polsek, Polrestabes Medan.

Dikatakan oleh sumber di lokasi galian C yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan mengatakan oknum Polsek kerab mendatangi lokasi galian C yang berada di Pasar II, Desa Bandar KhalipahBandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

” Pihak Polsek dua kali seminggu masuk ke dalam galian C ini ” ujar sumber.

Sumber tidak menanyakan detail tujuan kedatangan oknum Polsek tersebut, namun menurutnya pihak Kepolisian mengetahui terus beroperasinya tambang galian tipe C diduga ilegal di Desa Bandar KhalipahBandar Klippa ini.

Tidak hanya itu, beredar rumor bahwa kejadian tak terduga pemilik tambang galian C disebut – sebut menyetor upeti (uang keamanan) untuk kelancaran bisnis tambangnya.

Dikonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan akan memeriksa lokasi tambang galian C tersebut.

“Siap pak terimakasih infonya. Kita cek ya pak” tulis Parulian Sitanggang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (05/03).

Disinggung adanya rumor keterlibatan oknum Polsek (diduga menerima upeti) dalam kelancaran beroperasinya tambang galian C diduga ilegal di wilayah hukumnya. Akan tetapi Iptu Parulian Sitanggang enggan menanggapi.

Dipertanyakan kembali pada hari Kamis (06/03) mengenai pengecekan yang ia sampaikan sebelumnya. Akan tetapi, lagi – lagi Iptu Parulian Sitanggang sudah tak menanggapi lagi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.

*Pemilik Tambang Galian C Diduga Ilegal Merupakan Oknum Ormas Penguasa di Deli Serdang*

Informasi dihimpun, pemilik tambang galian tipe C diduga ilegal tersebut merupakan dua penguasa kampung di Desa Bandar Klippa salah satunya merupakan oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP).

“Pemiliknya Jun*idi dan BD. Mereka yang punya galian di tanah garapan ini” ucap warga yang enggan mempublikasikan identitasnya itu, Senin (03/02/2025).

Informasi sumber lain disebutkan, bahwa tanah garapan tersebut dijual permobil ke salah satu pabrik percetakan batu bata yang ada di Kabupaten Deli Serdang ucapnya.

Selain itu, galian tipe C tersebut telah beroperasi beberapa bulan belakangan ini.

Selain itu, tanah yang sebelumnya merupakan dataran berubah menjadi bentuk kolam – kolam dadakan akibat dari tanah yang dikorek menggunakan alat berat.

Warga yang tidak jauh dari lokasi juga menuturkan tanah yang telah dikorek menjadi lubang yang menganga merugikan akan menjadi jebakan bagi anak – anak disekitar lokasi.

Dari sederet persoalan tersebut, warga menyelipkan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar turun gunung untuk meninjau keberadaan galian tipe C yang diduga kuat tak kantongi izin ujaran warga.

“Kami mohon kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar segera menangkap pelaku galian C yang diduga tidak memiliki izin,” sebutnya.

Penelusuran wartawan di lokasi galian juga tidak ditemukan papan informasi sebagai pertanda mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Merah/TIM).