Penegakan Hukum Lemah, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Enggan Menanggapi Praktik Perjudian di Wilkumnya

SERDANG BEDAGAI,SUARA24.COM-   Markas perjudian ditemukan bebas beroperasi di bawah jembatan Sungai Ular, perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, atau tepatnya di kebun sawit Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Informasi yang ada, selain menyediakan berbagai jenis perjudian, lokasi ini juga disinyalir menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkotika.

Diketahui, lokasi ini sebelumnya telah datangi petugas gabungan pada tanggal 07 Juli 2025 lalu. Namun, petugas hanya mampu mengabadikan beberapa gambar dokumentasi dari lokasi. Lokasi juga tidak digaris polisi sehingga bandar tak terduga masih bisa membuka gelanggang perjudiannya pada keesokan harinya.

Disinyalir, lemahnya penegakan hukum diwilayah ini menjadi angin segar bagi oknum bandar untuk melakukan tindakan ilegalnya. Padahal dari lokasi ini hanya berjarak ratusan meter saja sudah ada ditemukan rumah ibadah masjid.

Dikonfirmasi hal ini kepada dua petinggi di Polres Sergai yakni AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, akan tetapi keduanya kompak untuk tidak merespon konfirmasi wartawan.

Dilain sisi, tanggapan Praktisi Hukum Sumatera Utara menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H saat memintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara undangan – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenai pidana penjara ” tandas Dian.

Masih kata Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H jika mengacu pada undang-undang – undang-undang, berarti sudah seharusnya pelaksanaan perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk bertaruh bermain judi.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran wartawan perjudian di Kota Pari masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari pembuatan film Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, mesin ikan – ikan penyedot uang rakyat itu masih beroperasi. (Merah/TIM)