Kisruh Soal Pengutipan TPU Rambung Barat, “Ini Pendapat Warga

BINJAI – SUARA24.COM- Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan harapan masyarakat disaat terjadinya musibah kemalangan. Namun demikian, masyarakat yang tidak bermukim di Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, dikenakan tarif hingga Rp.500,000, setiap kali mengantarkan jenazah ke TPU yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Binjai.

Hal ini dibenarkan oleh masyarakat dan salah seorang Kepala Lingkungan (Kepling) yang tidak mau disebutkan identitasnya. Menurut mereka, ini dilakukan dan diambil kesepakatan oleh Lurah Kelurahan Rambung Barat, dikarenakan dengan alasan padatnya TPU dan rencana pembelian lokasi TPU baru, “ucap Kepling saat dikonfirmasi, Minggu (30/01/2022).

Dilokasi yang sama saat konfirmasi, warga menjelaskan bahwa “TPU yang berlokasi didepan Kantor Pajak itu statusnya tanah wakaf, yang kabarnya diwakafkan kepada Lurah terdahulu dan tidak pernah ada bahasa apapun dan siapapun boleh memakai nya, artinya Lurah yang bertugas hari ini tidak berhak melakukan pengutipan dalam hal apapun ditanah tersebut, dan ini namanya pungli”.

“Yang sama-sama kita pahami, yang namanya status tanah wakaf sangat tidak pantas jika dipatokkan tarif yang nilainya sampai setengah juta, apalagi peruntukan uang kutipan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan kegunaannya seperti apa. Tetapi, jika sifatnya infaq mungkin masih wajar, ya hitung-hitung menambah amal pahala”, cetusnya.(Rizky)