Anggota DPRD Langkat Minta PLT Bupati Langkat Non Aktifkan Plt Kadis PUPR

LANGKAT,SUARA24.COM- Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat berinisial KA, dinilai anggota DPRD Kabupaten Langkat tidak layak dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan salasatu anggota DPRD Kabupaten Langkat, Kornel Sembiring kepada awak media, Kamis (24/11/2022) siang.

“KA selaku Plt Kadi PUPR Langkat, terlihat tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara urusan Pemkab Langkat di bidang PUPR. Hal ini apakah karena dia tidak mempunyai dasar keteknisan dalam pekerjaan umum, yang sama kita ketahui, dia tidak memiliki pendidikan teknis sesuai dengan jabatannya di Dinas PUPR Langkat,” tegas Kornel.

Kornel juga menyoroti kinerja Plt Kadis PUPR tersebut, dengan banyaknya hal yang memicu pertanyaan di dalam pekerjaan yang sedang berlangsung di tahun anggaran 2022 ini. Kita soroti bahwa berbagai persoalan yang menyangkut pekerjaan di lapangan dan telah menjadi pemberitaan di berbagai media, diantaranya seperti kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan proses tender.

“Adanya pelaksanaan pekerjaaan yang disebut sebut sebagai proyek siluman dalam tanda kutip. Tidak transparan, tidak dilengkapi plang informasi pekerjaan proyek yang seharusnya terpampang. Agar masyarakat luas mengetahui informasi pekerjaan yang sedang berlangsung bersumber dari uang rakyat atau APBD Langkat tahun 2022 dan lainnya” ungkap politisi dari Partai Perindo ini.

Masih kata Kornel. Untuk itu kita meminta kepada Plt Bupati Langkat untuk segera mencopot KA dari jabatannya sebagai pemimpin di Dinas PUPR Langkat. ini menandakan bahwa, KA tidak mampu bertindak dalam tugas sebagai orang yang dipercaya Plt Bupati Langkat, Syah Afandin untuk memimpin Dinas PUPR.

“Pak Plt Bupati Langkat dimita copot Azmi dan harus segera menempatkan figur yang layak dan berkompetensi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Agar hal yang tidak pada tempatnya tidak berimbas pada kinerja Plt Bupati Langkat,” pungkas Kornel Sembiring Angota DPRD Langkat.

Ditempat terpisah, KA selaku pelaksana tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi melalui via telefon dengan nomor 0813 634x xxxx, oleh awak media ini, panggilan tersebut tidak masuk. (T)