Deli SerdangSumut

Buntut Dari Penggerebekan Yang Dilakukan PomdamSu Di Lahan MMB Batang Kuis, Pengelola Galian C Berinisial E Dilaporkan ke Polisi


DELI SERDANG,SUARA24.COM Buntut dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Polisi Militer Kodam Satu Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Lahan PTPN yang dikelola oleh Masyarakat Melayu Bersatu (MMB) Batang Kuis Desa Sena Dusun I kecamatan Batang Kuis,oleh oknum OKP pada kamis 22 April 2021 kemarin berujung pelaporan terhadap pengelolah galian C yang di duga Eko Syaputra alias Eko Klebet ke Polresta Deli Serdang jum’at (23/04/21).

Hal ini diketahui oleh awak media sesaat setelah Jonner Silitonga karyawan PTPN II Bandar klippa bersama saksi dari pihak Masyarakat Melayu Bersatu (MMB) Batang Kuis keluar dari SPKT Polresta Deli Serdangketika membuat pelaporan
Hal ini tertuang berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/159/IV/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG SUMATERA UTARA tertanggal 23 April 2021, pelapor atas nama Jonner Silitonga dan terlapor atas nama Eko Syaputra alias Eko Klebet tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal tindak pidana pencurian atau berusaha melakukan usaha pertambangan tanpa izin.

“Saya harap dengan tertangkapnya Excavator ini supaya menjadi efek jera bagi semua mafia galian C ilegal ini bang,segera proses laporan kami ini”pungkas Jonner kepada awak media.
Di tempat yang sama,MMB berharap pihak kepolisian serius dalam memproses masalah ini,dan menjadi efek jera bagi mafia galian C lainnya.

“Kepada pihak kepolisian untuk serius dalam penanganan kasus mafia tanah ini, khusus kepada Bapak Kapolri agar turun langsung ke Sumatera Utara khusunya di Deli Serdang agar langsung melihat maraknya galian C ilegal yang semakin menggila,seolah-olah kebal hukum dan terkesan pembiarang bang” ujar Abdul Hadi selaku pengurus MMB Batang Kuis.
Dijelaskannya lagi,harapannya pihak kepolisian disini bapak Kapolri melihat langsung kinerja bawahannya,baik Kapolda,Kapolreta, maupun Kapolsek Batang Kuis yang tidak pernah serius dalam penanganan kasus mafia tanah galian C ini” tutup Abdul Hadi.

Di waktu dan tempat terpisah awak media berusaha mengkonfirmasi perihal ini kepada Eko syaputra terkait kebenaran dilaporkan dirinya ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pertambangan tanpa izin yang dilakukannya melalui hubungan singkat pesan what’s app, namun tidak aktif ini terlihat pesan what’s app hanya contreng satu tanda pesan belum terbaca,dan ketika di hubungi via telpon 0812 7293 xxxx nomor yang dihubungi juga tidak aktif.

Dimana sebelum nya diketahui,kamis sore 22 April 2021, Pomdam SU bersama kelompok tani MMB Batang Kuis menggerebek dan mengamankan 1 unit Excavator dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX yang di tinggal kabur oleh oknum galian C di desa Sena dusun 1 kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang.
(Mul)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close