LangkatSumut

Diduga Pengusaha Kebun Sawit Tanpa Izin Menggarap Kawasan Hutan, Gapoktan Tunas Sakti Sesalkan Sikap KPH Wilayah I Stabat

LANGKAT,SUARA24.COM- Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tunas Sakti menyayangkan sikap pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat yang tidak tegas dalam menindak pengusaha yang diduga merambah kawasan hutan negara tanpa izin di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Hal itu disampaikan H Surdik selaku ketua Gapoktan Hutan Tunas Sakti kepada awak media di Stabat, Kamis (3/2/2022).

“Dirinya menyesalkan, kepala KPH Wilayah I Stabat yang saat ini menjabat, yang mengetahui adanya surat peringatan tertanggal 24 April 2018 yang dikeluarkan oleh UPT KPH Wilayah I Stabat semasa kepemimpinan Ir Bustami kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit, namun tidak digubris oleh pengusaha kebun kelapa sawit,” ujarnya.

Adapun isi surat tersebut, diantaranya tentang penghentian segala bentuk kegiatan dan meninggalkan, atau mengosongkan kawasan hutan yang telah dialihkan fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang dengan Nomor 522/1186.

Lanjutnya. Namun pada kenyataan, hingga saat ini, pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit masih tetap melakukan kegiatan di kawasan hutan. “Yang mana sejak tahun 2017-2018, kawasan hutan itu telah menjadi lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) milik Gapoktan Tunas Sakti,” jelas Surdik.

Selain itu, kata Surdik, diduga ratusan hektar perkebunan kelapa sawit yang dikelola pengusaha tersebut tanpa izin atau HGU. Jika demikian, artinya kemungkinan pajak penghasilan perkebunan juga tidak dibayar ke negara.

“Hal ini tentunya sangat merugikan negara, petani Gapoktan Tunas Sakti, maupun masyarakat sekitar,” ketusnya.

Selain itu, Surdik juga menyayangkan sikap oknum aparat kepolisian yang diduga tidak memihak Gapoktan Tunas Sakti selaku pemegang IUPHKm dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Pasalnya, dengan alasan takut terjadi konflik antar kedua belah pihak, oknum aparat kepolisian tersebut seakan – akan ingin menghentikan kegiatan petani yang melakukan penghijauan di lokasi IUPHKm.

“Kami para petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti hanya ingin menjalankan tugas dari negara di lokasi IUPHKm, dan kami juga tidak menginginkan terjadinya konflik. Namun kenapa kegiatan para petani ini seperti dihalang halangi mereka (red:oknum aparat kepolisian),” kesal Surdik.

Hingga saat ini, situasi masih terus berlanjut, malah saat ini, diduga ada oknum mengaku personil berpakain loreng melakukan penjagaan di lokasi IUPHKm.

“Kami menduga oknum tersebut adalah suruhan dari pengusaha perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda. Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat, Ir Puji Hartono M.Si saat dikonfirmasi awak media ini enggan memberikan komentar terkait sengketa lahan kawasan hutan antara Gapoktan Hutan Tunas Sakti dengan pihak pengusaha perkebunan Kelapa Sawit.

Sebelumnya, salah seorang perwakilan pengusaha kebun sawit saat menghadiri rapat mediasi di Aula Kantor Desa Cinta Raja Kecamatan Secangang, Senin (24/1) lalu, dengan Gapoktan Hutan Tunas Sakti. Jika dirinya hanya mendengar adanya surat keterangan tanah (SKT), namun tidak mengetahui bagaimana isi suratnya.(Teguh/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close