DPP SOLITD Kutuk Pelaku Penggunaan Antigen Bekas Di Bandara Kualanamu

DELI SERDANG,SUARA24.COM DPP Solidaritas Indonesia Tionghoa Demokrasi (SOLITD) mengutuk keras pelaku penggunaan alat test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara yang digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Inilah salah satu yang menyebabkan Covid 19 tidak bisa tuntas dan terus menunjukkan angka peningkatan,” ketus Ketua Umum DPP SOLITD, Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu SH MSi di dampingi Sekjend DPP Ferdinan Ghodang SE SH MH, Jumat, 30 April 2021
Selain mengecam, Herri meminta agar otak pelakunya dihukum mati, karena sudah berencana dan menyalahgunakan wewenangnya.

“Apalagi Ditreskrimsus Polda Sumut sudah mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang, ternyata didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut,” bebernya.

Herri, turut mengapresiasi Polda Sumut yang telah bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat, dalam menemukan rapit test antigent bekas yang digunakan kepada para calon penumpang pesawat yang mau berangkat kberbagai penjuru negeri.
“Kita apresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut. Kita harapkan Polda agar menyeret semua pelaku yang terlibat, tanpa terkecuali,” harapnya.(Edy)