PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pakpak Bharat, 9 Desember 2020. Jumlah DPS yang telah ditetapkan tersebut, yaitu 34.913 pemilih, terdiri dari 17.475 pemilih laki-laki dan 17.438 pemilih perempuan.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe kepada media Senin (14/9/2020), menyampaikan, DPS ini telah ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran, setelah itu ditetapkan menjadi DPS.
Tentu, kata Basra ada kemungkinan DPS ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. “Itu makanya disebutkan daftar pemilih sementara (DPS),” kata Basra.
Basra menjelaskan, bertambah artinya, kemungkinan masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih didalam pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat tahun 2020 belum terdata.
“Artinya masih bisa kita data, tentunya makanya DPS tersebut nanti akan kita umumkan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat,” jelas Basra.
Terhadap itu juga, kata Basra bisa jadi didalam DPS tersebut nanti diproses lanjutannya ada yang menjadi tidak memenuhi syarat, dicontohkannya misalnya meninggal atau yang lain.
“Terkait hal ini tentunya jumlahnya (DPS) akan berkurang, sehingga kemungkinan-kemungkinan tetap terbuka,” pungkasnya.
Acara berakhir hingga pukul 18:43 WIB, dan diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan DPS oleh Ketua KPU kepada pihak Bawaslu dan pengurus partai politik yang hadir.(Dodo)