MEDAN,SUARA24.COM- Orang tua murid yang merupakan dari kalangan kurang mampu membeberkan kesedihannya akibat ijazah anaknya ditahan pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Medan.
Orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa ijazah anaknya ditahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Akibatnya anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu hingga kini masih ditangan pihak sekolah.
” Ijazah masih ditahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar ” ujar Mawarni, Senin (06/05/2024).
Mawarni selaku orang tua yang menyekolahkan anaknya disekolah plat merah itu sudah berupaya mencari dana maupun bantuan dari semua pihak, namun apa daya keluarga dari kalangan kurang mampu ini hanya bisa pasrah akan keadaan.
Diketahui, atas ketidakmampuan ekonominya, Mawarni juga mengaku tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Mawarni pun berharap ada donatur untuk meringankan biaya tunggakan SPP anaknya di Sekolah SMA N 12 Medan untuk dapat melunasi tagihan uang sekolah anaknya itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Theresia Sinaga melalui humas SMA N 12 Sri mengatakan bahwa harusnya orang tua murid mendahulukan pembayaran uang sekolah jika memang orang tua murid penerima bantuan dari pemerintah.
” Kan, kalau penerima program pemerintah itu menerima bantuan tunai. Tentunya yang pertama dilakukan ya membayar uang sekolah ” kata Sri saat dipertanyakan Lintas10.com di ruang piket sekolah SMA N 12 Medan.
Disinggung kewajiban membayar uang SPP di Sekolah SMA N 12 Medan, meski warga tersebut merupakan kalangan warga tak mampu, Sri mengatakan bahwa pungutan uang SPP pertiap bulan itu wajib karena sudah dilakukan melalui rapat komite kata Sri.
Dipertegas kembali, bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan kepada sekolah negeri berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) apa tidak ada kebijakan pihak sekolah untuk meringankan? terkait penerimaan dana bos di SMA itu kepala sekolah yang berwenang memberi penjelasan ujar Sri.
Untuk diketahui Siswa/Siswi di SMA Negeri 12 Medan berjumlah 950 Siswa/Siswi terdiri dari 29 ruangan rombongan belajar (rombel).
Lantas muncul pertanyaan ditengah – tengah publik, dikemanakan anggaran dana bos itu?
Mengutip dari laman resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 mencapai Rp57,54 triliun kepada 419.218 satuan pendidikan.
Anggaran peruntukan sekolah sudah sangat besar dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembiayaan uang sekolah siswa/siswi di sekolah negeri.
Sebelumnya, pada tahun 2022 silam mencuat kabar dana BOS di Sumatera Utara diduga diselewengkan sebesar Rp2,7 Miliar, hal ini diketahui dari hasil temuan BPK Sumut yang menyorot sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS diluar kepentingan siswa.
Dalam temuan BPK RI tersebut penyelewengan dana BOS dilakukan dengan membeli material bangunan untuk membangun gedung atau sejumlah barang yang tidak ada kaitannya dengan murid. (Ey)