LANGKAT,SUARA24.COM- Seorang Pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Hinai dengan inisial AR Als Amat (30) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terduga pelaku tindak pidana pencurian Sabtu, (25/9) Sekira 20.00 WIB
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH saat dikonfirmasi awak media suara24.com, Minggu (26/9/2021) Sekira 10.30 WIB, membenarkan penangkapan pekalu Tindak Pidana Pencurian tersebut yang terjadi di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno. Atas perintah Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian SH, sesuai dengan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Nomor : DPO / 05 / Res. 1.8 / 2021 / Reskrim tanggal 28 Mei 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 33 / IX / 2021 / Reskrim. Kanit Reskrim Ipda Sejatera I Ginting, dan anggota Reskrim melakukan penangkapan pelaku AR als Amat selaku pelaku utama dalam tindak pidana pencurian
Dari penangkapan itu, Kapolsek Hinai melalui Kanit reskrim Polsek Hinai Ipda Sejatera I Ginting dan anggota reskrim. Petugas berhasil menyita dua (2) unit mesin genset merk Misaka dan Power Max, dua lembar bon pembelian mesin genset merk Misaka dan Power Max, satu pucuk pisau sangkur.Selanjutnya pelaku inisial AR dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya. Sri Rahayu (41) warga Jalan Bahagia Lingkungan lII, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, membuat laporan Kepolsek Hinai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / V / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Mei 2021. Berserta Dua saksi, Mhd Fadillah Buntama (18) warga Jln. Bahagia Lk. III Kel. Kebun Lada Kec. Hinai dan Sri Novita (31) warga Jln. Bahagia Lk. III Kel. Kebun Lada Kec. Hinai
Kasubbag humas polres langkat Iptu Joko Sumpeno juga menerangkan kronologis. Dimana, Kamis (6/5/2021) sekira 02.00 WIB, dijalan Bahagia Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, telah terjadi perkara pencurian berupa mesin genset, 1 buah kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing milik Sri Rahayu (Korban) yang dilakukan oleh pelaku AR Alias Amat bersama Tom (DPO)
“Barang barang milik korban diambil oleh pelaku dari dalam gudang dan pelaku AR Als AMAT berperan sebagai otak pelaku pencurian hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah),” terangnya. (Teguh)
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH saat dikonfirmasi awak media suara24.com, Minggu (26/9/2021) Sekira 10.30 WIB, membenarkan penangkapan pekalu Tindak Pidana Pencurian tersebut yang terjadi di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno. Atas perintah Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian SH, sesuai dengan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Nomor : DPO / 05 / Res. 1.8 / 2021 / Reskrim tanggal 28 Mei 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 33 / IX / 2021 / Reskrim. Kanit Reskrim Ipda Sejatera I Ginting, dan anggota Reskrim melakukan penangkapan pelaku AR als Amat selaku pelaku utama dalam tindak pidana pencurian
Dari penangkapan itu, Kapolsek Hinai melalui Kanit reskrim Polsek Hinai Ipda Sejatera I Ginting dan anggota reskrim. Petugas berhasil menyita dua (2) unit mesin genset merk Misaka dan Power Max, dua lembar bon pembelian mesin genset merk Misaka dan Power Max, satu pucuk pisau sangkur.Selanjutnya pelaku inisial AR dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya. Sri Rahayu (41) warga Jalan Bahagia Lingkungan lII, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, membuat laporan Kepolsek Hinai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / V / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Mei 2021. Berserta Dua saksi, Mhd Fadillah Buntama (18) warga Jln. Bahagia Lk. III Kel. Kebun Lada Kec. Hinai dan Sri Novita (31) warga Jln. Bahagia Lk. III Kel. Kebun Lada Kec. Hinai
Kasubbag humas polres langkat Iptu Joko Sumpeno juga menerangkan kronologis. Dimana, Kamis (6/5/2021) sekira 02.00 WIB, dijalan Bahagia Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, telah terjadi perkara pencurian berupa mesin genset, 1 buah kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing milik Sri Rahayu (Korban) yang dilakukan oleh pelaku AR Alias Amat bersama Tom (DPO)
“Barang barang milik korban diambil oleh pelaku dari dalam gudang dan pelaku AR Als AMAT berperan sebagai otak pelaku pencurian hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah),” terangnya. (Teguh)