Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM COVID- q9 Langkat dari level 2 dilevel 3.
Sebab ada zona merah diempat Kecamatan, yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, turut hadir di Rakor. Ia mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.
Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.
Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat , Selasa (10/8/2021).
Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti.(Teguh/Ril)






