Deli SerdangHukumPolda SumutSumut

PT Diski Sejahtera Abadi Diduga Telah Mencemari Lingkungan Hidup, Praktisi Hukum Sumut Dorong Penegakan Hukum!

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Pasca warga melakukan aksi penolakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit PT Diski Sejahtera Abadi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang bersama warga maupun pihak perusahaan melakukan mediasi dan perjanjian.

Ironisnya, perjanjian dilakukan setelah adanya kerusakan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat khususnya para petani di tiga Desa yakni Desa Serbajadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Mengutip dari surat perjanjian tersebut yang dibubuhi tanda tangan pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa yang berbunyi bahwa PT Diski Sejahtera Abadi Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH mendorong penegakan hukum terkait kerugian materi maupun dampak yang ditimbulkan selama ini.

“Bila ada temuan keresahan warga demikian, harusnya OPD Pemkab Deli Serdang yang hadir terkhusus Dinas Lingkungan Hidup harusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut, ambil sampel limbahnya untuk dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui seberapa bahayanya limbah itu, bukan seakan-akan menjadi pasilitator, evaluasi ijinnya. Bagaimana dengan Amdalnya?. Bagaimana peruntukannya apakah sudah sesuai dengan pelaksanaannya itu yang harus dilakukan OPD” tandasnya, Selasa (07/05/2024).

Ada yang perlu diluruskan itu, jika benar demikian, warga sampai dua kali melakukan aksi protes akibat tanaman padi yang rusak akibat diduga dampak dari limbah pengolahan pabrik sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) juga dilibatkan disana tuturnya.

Hal ini kata Rambo Silalahi SH mengacu kepada peraturan pengolahan limbah, bila mana terdapat unsur kesengajaan maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 tentang lingkungan hidup yang berbunyi :

“Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari tiga Desa yakni, Desa Serbajadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras atas kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah sembarangan oleh PT Diski Sejahtera Abadi.

Olehnya, warga yang bermukim diseputaran pabrik PT Diski Sejahtera Abadi melakukan aksi demo di depan gerbang pabrik dengan cara membakar ban bekas.

Aksi protes warga ini ternyata sudah berlangsung dua kali namun belum ada respon, hingga diadakan aksi protes susulan

Seorang ibu yang merupakan petani yang terdampak limbah pengolahan perusahaan olahan sawit tersebut menuturkan bahwa padi miliknya yang ditanami rusak diduga akibat dari limbah yang mengalir ke persawahan milik warga.

” Gimanalah kami bertani, air limbah mengalir dari sini ( parit – red). Kami sudah layangkan protes bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut ujar ibu tersebut dalam dialek bahasa daerah sebagaimana dilihat Lintas10.com dalam keterangan warga tersebut, Sabtu (04/05/2024).

Anehnya, persoalan warga tersebut dianggap enteng begitu saja. Pihak perusahaan hanya dibuatkan berupa perjanjian tertulis untuk tidak melakukan pembuangan limbah

Dalam surat perjanjian tersebut perwakilan PT Diski Sejahtera Abadi Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur yang sangat berdampak merugikan warga.

Dalam perjanjian tersebut turut dibubuhi tanda tangan pihak PT Diski Sejahtera Abadi beserta OPD Pemkab Deliserdang yaitu
Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa.

Dilansir dari sejumlah sumber, bahwa peraturan tentang tata kelola limbah b3 yang dapat mencemari lingkungan sudah sangat jelas bahwa setiap pelanggar mendapat ganjaran berupa hukuman pidana.

Hal ini tertulis dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mirisnya, berbeda dengan dugaan pelanggaran pengolahan limbah PT Diski Sejahtera Abadi ini, hanya dibuat berupa teguran tertulis dan surat perjanjian saja dan dianggap mengabaikan aturan hukum.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Diski Sejahtera Abadi Dedie dinomor kontak
0812-6065-XXXX namun ia belum memberikan tanggapan resmi.(Ey)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close