Satpol-PP Bongkar Satu Unit Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Gajah Mada Medan

MEDAN,SUARA24.COM- Pembongkaran bangunan yang sedang dibangun tanpa SIMB ( Surat izin mendirikan bangunan ) di jalan Gajah Mada Medan , Senin ( 15 February 2021 ) akhirnya dilakukan oleh Satpol-PP ( Satuan polisi pamong praja ) kota Medan

Sementara itu pantauan dari awak media di lapangan pembongkaran bangunan tanpa SIMB milik Jaswat Singh yang dilakukan oleh Satpol-PP terkesan formalitas, karena hanya membongkar bagian pintunya saja, dan sehari setelah pembongkaran ( 16 February 2021 ) terlihat sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan gedung yang masih dalam tahap persengketaan tersebut

Seharusnya Satpol-PP sudah harus menyegel lokasi dan meminta pemilik bangunan menghentikan pekerjaan, sebab itu sudah jelas melanggar Perda dan merugikan pemko Medan dalam meraih PAD

Kuldip Singh salah satu ahli waris lahan yang di duga di kuasai sepihak oleh pamannya Jaswat Singh, mengatakan sangat mengapresiasi langkah Satpol-PP melakukan pembongkaran bangunan itu karena masih dalam persengketaan apalagi bangunan tersebut tidak memiliki SIMB dari dinas terkait dan berharap pemko Medan bisa segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Tanah seluas 1601 M2 ini adalah warisan dari kakek kami Adabaran Singh, sementara paman saya JS ingin menguasai sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami, ungkap Kuldip Singh selaku salah satu ahli waris pengganti, kepada awak media di lapangan

Di tempat terpisah dr Harbhajan kaur membenarkan ada puluhan petugas satpol PP datang ke lokasi bangunan milik suaminya Jaswat Singh, namun dia membantah pihak Satpol-PP membongkar bangunan tersebut
” Iya ada datang kemarin, tapi tidak ada pembongkaran hanya cheking saja, semua nya sudah beres, tidak ada masalah lagi, pungkasnya ketika di hubungi.(Edy)