Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Kejati Sumut

SUMUT,SUARA24.COM- Penjarahan aset milik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PTPN ll yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terus berlangsung hingga saat ini.

Praktik penambangan galian c yang diduga kuat ilegal telah memberikan dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga polusi udara yang seolah-olah dikesampingkan. Tidak hanya itu, persoalan ini menjadi sorotan publik dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan peninjauan ke lokasi tambang galian c yang diduga ilegal.

Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) turut menyikapi permasalahan tersebut. Dalam siaran resminya, ketua umum PKR Rambo Silalahi, SH,MH mengatakan telah melaporkan hal ini secara resmi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto. Hal ini diutarakan oleh Rambo Silalahi, SH,MH atas adanya dugaan sejumlah pihak yang ikut terlibat atas dugaan penjarahan aset milik PTPN ll tersebut.

” Kita telah secara resmi melaporkan situasi kerusakan lingkungan dan penjarahan tanah milik PTPN ll itu ke Polda Sumut dan ke Mabes Polri. Harapan kita, agar mafia tambang yang telah mengkeruk tanah di lahan PTPN ll tersebut diproses secara hukum ” tandasnya, Kamis (10/04/2025).

Tambah Rambo bahwa masalah tersebut tidak hanya dilaporkan di kepolisian. Lembaga PKR juga turut melaporkan penjarahan aset negara tersebut kepada Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut Rambo Kejaksaan juga perlu mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah milik BUMN tersebut.

“Kami juga melaporkan praktik penjarahan aset negara itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena ini aset negara dijarah dan diperjualbelikan secara ilegal maka hal ini sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi” ucapnya.

Dilain sisi, dikonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu surat laporan Lembaga PKR tersebut.

” Menunggu diklarifikasi ke bagian mana didisposisi surat laporan masyarakat tersebut. Mohon bersabar ” tulis Siti Rohani menjawab konfirmasi pers.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga juga mendesak pihak – pihak terkait untuk serius mengusut penyelidikan penjarahan aset negara (PTPN ll) yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

” Usut sampai tuntas, semua pihak harus menyelamatkan aset negara. Jika itu tambang galian C diduga ilegal, maka pihak Kepolisian untuk menindak sesuai aturan hukum. Jika sudah mengarah ke indikasi penipuan karena milik negara maka pihak Kejaksaan juga sudah bisa terlibat di sana ” tandas Zeira Salim Ritonga ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu yang lalu.

Menanganggapi tidak adanya respon oleh pihak PTPN ll atas adanya aset negara yang dikelola oleh mafia tambang galian C
patut disurvei alasan dari pihak PTPN melakukan pembiaran, atau mungkin oknum PTPN akan terlibat didalamnya.

Selain itu, jika memang pihak PTPN tidak mampu mengelola padahal sudah diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah, sesuai mekanismenya maka dikembalikan saja ke negara kata dia.

Zeira Salim Ritonga juga mengisahkan hal serupa yang pernah terjadi yang mana lahan milik PTPN dikerok dan dijual untuk menimbun jalan tol di Batubara Sumut dan hal ini diusut oleh pihak Kejaksaan karena sudah mencakup indikasi korupi sebutnya.

” Ada juga kemungkinan kasus serupa tanah milik PTPN yang dikeruk untuk menimbun jalan di Batubara Sumut sedang ditangani oleh Kejaksaan karena terindikasi korupsi ” tutup.

*Oknum Polrestabes Medan Diduga Ikut Andil Melindungi Mafia Tambang Galian C dilahan Milik Negara*

Praktik penjarahan lahan aset negara itu disinyalir atas restu Polrestabes Medan. Hal ini terungkap, pasca kru awak media ini tengah gencar menyaksikan aktivitas penambangan galian C di lahan milik PTPN ll tersebut sebelumnya.

Kepada wartawan, Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menuturkan bahwa pemilik tambang galian C telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan tulisnya menjawab pemberitaan kru awak media ini.

“Kemarin mereka katanya sudah kordinasi sama Polrestabes” kata Wakapolsek Medan Tembung menjelaskan beberapa waktu lalu.

 

Penelusuran wartawan, puluhan mobil dumtruk serta alat berat skavator telah meluluhlantakkan lahan PTPN ll tersebut. Tanah yang dulunya hamparan yang datar telah berubah jadi lubang yang menganga dikeruk alat berat skavator dan tanahnya dijual ke salah satu pabrik batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang. (Merah/TIM).