LangkatPolres LangkatSumut

Polres Langkat Polda Sumut Ringkus 4 Pelaku Pemalak Sopir Lintas

LANGKAT,SUARA24.COM- Polres Langkat Polda Sumatera Utara, meringkus empat tersangka pemerasan dengan kekerasan terhadap kalangan supir truk angkutan yang melintas, di Jalinsum Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Tanjung Pura, Gebang dan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun tersangka bernama Muhammad Saiya Chaniago (25) warga jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Alex Sansoko (19) warga Teluk Bakung Tanjung Pura, M Edo Harahap (24) warga Jalan Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

“Dan Muhammad Yusuf (35) warga jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Keempat pelaku warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Mereka ditangkap Senin (5/12/),” ungkap AKBP Danu Pamungkas dalam keterangan konferensi Pers, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Kapolres, aksi komplotan pemalak truk ini sangat meresahkan para supir dan ada 6 kali pengaduan para supir ke Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura, berdasarkan laporan polisi.

“Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres dan Polsek Tanjung Pura melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bilah pisau, 1 unit motor Yamaha NMAX BK 2740 PBL, 1 lembar kwitansi, dan dan 7 lembar kartu anggotavJPS bertuliskan YUSUF 081370295274,” katanya.

Dikatakan Kapolres Langkat, Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, supir sebagai pelapor atau korban, bersama dengan kernetnya mengendarai truk barang Isuzu Traga dengan muatan kelapa melintas di lintasan rel KAI Jalinsum Tanjung Pura, Langkat.

Kenderaan pelaku distop oleh 3 orang pelaku dengan mengendarai motor NMAX. Pelaku meminta uang kepada pelapor sambil menodongkan sebilah pisau dileher pelapor serta mengambil uang pelapor/korban sebanyak Rp 1.345.000, kemudian pelaku meninggalkan korban.

“Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Pura, hingga dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Langkat lagi.

Pada kesempatan yang sama, dihadapan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kanit Reskrim Iptu Luis Betran STK dan Subang Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, salah seorang pelaku, Muhammad Yusuf mengaku, perbuatan nya melakukan pemalakan terhadap supir truk lintas Medan – Aceh sudah dilakukannya lebih satu tahun.

“Kartu bertuliskan Yusuf itu saya punya untuk para supir sebagai Mitra, dengan membayar Rp 50.000, per kenderaan setiap melintas,” ungkap Yusuf.

Turut hadir hadir dalam konferensi pers Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Hermawan, Kanit Pidum Polres Langkat IPDA Herman Sinaga. (T)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close