Molornya Waktu Persidangan PN Kotamobagu’ Tuai Sorotan LSM Suara Bogani

KOTAMOBAGU,SUARA24.COM-/ ditengah tuntutan negara terkait Zona Integritas (ZI) yang merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pengadilan Negeri Kotamobagu justru tuai sorotan dan kritikan.

Pasalnya, pelayanan pihak PN Kotamobagu kaitan molornya waktu pelaksanaan sidang terhadap kasus yang dihadapi masyarakat dinilai kurang maksimal.
Hal ini tentu menjadi satu keluhan dari masyarakat yang harus disikapi pihak PN Kotamobagu secara serius untuk lebih dapat memperhatikan sistem pelayanan terhadap masyarakat yang sudah diatur dalam SOP (Standar Operasi Prosedur) internal institusinya demi kelancaran kegiatan kerja pengadilan.

Salah satu warga Kotamobagu, Raja (45) mengeluhkan lambatnya pelayanan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam menggelar sidang dengan alasan rapat, padahal Ia dan Penggugat dalam kasus perdata GS (Gugatan Sedrhana) sebelumnya telah diinformasikan untuk pelaksanaan sidang sekitar pukul 10.00 WITA, akan tetapi sejak pukul 09.00 mereka penggugat dan juga tergugat berada diruang tunggu PN Kotamobagu, belum ada juga konfirmasi pihak PN untuk pelaksanaan persidangan, hingga waktunya pun molor sampai pukul 11.30 WITA, ditambah lagi PN Kotamobagu tidak menyediakan Papan Informasi untuk masyarakat bisa melihat jadwal pelaksanaan sidang.

Sementara itu kepala bidang kehumasan PN Kotamobagu ike Malau dikonfirmasi Suara24.com menyampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan sidang oleh karena pihaknya masi dalam rapat internal dengan para hakim kaitan Zona integritas serta bimtek pada seluruh jajaran PN Kotamobagu, sehingga tidak ada unsur kesengajaan dalam Maslah molornya waktu persidangan.

Dilain pihak, Ketua LSM Suara Bogani Rafik Mokodongan via telepon mengatakan, kalaupun mengenai keterlambatan waktu pelaksanaan sidang di PN Kotamobagu memang sudah sesuai Protap dan SOP tentu tidak perlu dipolemikkan, akan tetapi bila mana sering Molornya waktu persidangan kaitan pelayanan terhadap publik ini bertentangan dengan Protap dan juga SOP tentunya kinerja Pengadilan Negeri Kotamobagu patut dievaluasi oleh instansi yang berkompeten, sebab ini akan berdampak pada munculnya citra negatif kaitan pelayan sebagaimana menjadi sasaran dan tujuan dari Zona Integritas itu sendiri.

“Kalaupun sering terjadinya Keterlambatan waktu pelaksanaan sidang PN Kotamobagu itu sudah sesuai Protap dan SOP maka tak perlu dipermasalahkan, namun bila itu bertentangan, tentunya kinerja daripada PN Kotamobagu patut dievaluasi agar menjadi perhatian, demi terwujudnya tujuan dan sasaran dari penerapan Zona Integritas,’ Ujar Mokodongan’.(Raja)