LangkatSumut

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diciduk Unit PPA Polres Langkat

LANGKAT,SUARA24.COM- YMT (38) warga Dusun I suka raja, Desa sei penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten langkat, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reskrim Polres Langkat berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Penangkapan bermula dari laporan Siti Hamidah (38) dengan Nomor : LP / B / 613 / X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2021.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH, membenarkan terkait dengan penangkapan YMT terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah ditahan di polres langkat, Jum’at (8/10/2021) Sekirah 17.30 WIB.

Menurut keterangan kasubbag humas polres langkat Iptu Joko Sumpeno. Kronologis kejadian, sekirah tahun 2018 korban sudah tamat sekolah dasar (SD) dan memasuki sekolah menengah pertama (SMP) sampai dengan bulan september 2021, korban di setubuhi oleh inisial YMT.

Kronologis Penangkapan Rabu (06/10/2021) Pelaku di serahkan oleh warga ke Polsek Kuala, lalu Kanit PPA IPDA Sihar MT Sihotang SH beserta anggota berangkat menujuh Polsek Kuala. Kemudian atas Perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, Kanit PPA beserta anggota opsnal PPA berangkat ketempat dimaksud untuk melakukan penangkapan, pada pukul 16.00 Wib tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close