Deli SerdangHukumSumut

Kronologis Kasus 4 Tahun di Tanjung Morawa Bukan OTT

DELI SERDANG – SUARA24.COM- Menanggapi terkait pemberitaan di Media online ,Edy Yusuf Mantan Camat Tanjung morawa yang kini menjabat sebagai Kabid Darat pada Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang angkat bicara

Dikatakan nya rabu 24/01/2022, diruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media , dijelaskan nya kasus itu bukan OTT ( Oprasi tangkap tangan ) namun terhadap 7 pegawai dan staf Camat Tanjung Morawa diamankan dan dimintai keterangan terkait lambatnya pengurusan surat tanah yang dua minggu diurus oleh Maksum Butar – Butar yang mengaku sebagai Biro Jasa tidak kunjung selesai,’’kata Edy

Dijelaskannya ,Awalnya Ummi Kalsum mempercayakan Butar – Butar sebagai biro jasa untuk mengurus surat tanah yang diurus dikantor Camat oleh Maksum Butar- butar menjadi SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diketahui kepala desa dan di teken oleh camat

Namun karna merasa lama pengurusan surat tersebut , ummi kalsum kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Deliserdang masa itu dijabat oleh AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK. Sebagai Kapolres deliserdang , mereka mengamankan 7 orang yakni SK, LA, HD, LN, KD, CN, Dan J, mereka terdiri dari 4 orang PNS dan 3 orang Honorer, sejumlah berkas termasuk surat tanah ikut diamankan petugas

Masih menurut Edy Yusuf , dikatakan nya mereka diamankan bukan karna OTT ( Oprasi tangkap tangan ) namun mereka diamankan hanya dimintai keterangan kenapa lambat nya surat tanah tersebut selesai,” kata Edy

Soangkupon Harahap yang pada saat itu menjabat Kasipem ( Kepalas Seksi pemerintahan dan pelayanan umum yang ikut diamankan di Mapolres deliserdang saat dikonfirmasi awak media pihaknya menjelaskan kami bukan di OTT ( Oprasi Tangkap Tangan ) bang,” katanya

Diterangkan kupon kejadian itu pada tanggal 13 November 2018 silam kami hanya di amanakan di Mapolres Deliserdang dan dimintai keterangan terkait lambatnya surat tanah yang diurus oleh Maksum Butar – Butar milik Ummi Kalsum “Jelas Kupon yang Akrab disapa.(Hrs)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close